Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 15 Juli 2024 - 22:23 WIB

Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Solusi Efektif untuk Pengobatan Penyakit Kronis

 

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi pesertanya, salah satunya melalui Program Rujuk Balik (PRB). Program ini bertujuan untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah sebelumnya mendapatkan penanganan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.

PRB diperuntukan untuk peserta dengan sembilan penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE). Program ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perawatan yang dapat memudahkan peserta mendapatkan pengobatan rutinya melalui pelayanan FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, dalam pernyataannya mengatakan PRB merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS kesehatan penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis di FKRTL.

Baca Juga :  Manfaatkan Fitur BUGAR Pada Aplikasi Mobile JKN Untuk Memantau Kesehatan Peserta JKN

“Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis, berdasarkan keterangan rujuk balik tersebut peserta BPJS kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan di FKTP tanpa harus dilakukan rujukan ke FKRTL. FKTP yang bekerja sama dalam PRB memiliki akses ke catatan medis peserta yang terintegrasi, sehingga perawatan yang diberikan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kondisi peserta” pungkas Dwi

Baca Juga :  Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

Dwi juga mengatakan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dwi berharap, melalui PRB, pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan

“Dengan terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah layanan kesehatan ,saya berharap melalui program rujuk balik ini, BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL” ucap Dwi. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bangun Kemandirian Gereja, Majelis Jemaat Klasis GKI Hatam Moile Meach Gelar Temu Raya Tahun 2023

MANOKWARI

Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Manokwari Tekankan Visi Transformasi Pembangunan Berkelanjutan

MANOKWARI

Meriahkan HUT Ke -44 Tahun 2024, Dekranasda Kabupaten Manokwari Menggelar Kegiatan Pameran dan Dance Temporer

MANOKWARI

Dari UMKM hingga Layanan Publik, Manokwari Wujudkan One Stop Service di Satu Kawasan

HUKUM DAN KRIMINAL

Dua Orang Pemodal dan Penadah Tambang Emas Ilegal Masuk dalam Daftar DPO Polda Papua Barat

MANOKWARI

Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran, Bupati Manokwari Akan Melakukan Penyesuaian APBD

MANOKWARI

Intervensi Penurunan Stunting, DP3AKB Gelar Sosialisasi Pokja TPPS dan TPK di Sidey

MANOKWARI

DPRK Manokwari Desak Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Siswa