MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kinerja industri perbankan nasional hingga Maret 2026 terus menunjukkan penguatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana masyarakat tetap bergerak positif, ditopang kondisi likuiditas dan permodalan yang stabil.
Total penyaluran kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai Rp8.659 triliun atau tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut meningkat dibanding Februari 2026 yang tercatat tumbuh 9,37 persen yoy.
Pertumbuhan kredit paling tinggi terjadi pada sektor kredit investasi yang melonjak 20,85 persen. Sementara kredit konsumsi tumbuh 5,88 persen dan kredit modal kerja meningkat 4,38 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 14,88 persen yoy. Di sisi lain, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menunjukkan tren membaik setelah tumbuh positif 0,12 persen yoy, usai sebelumnya mengalami kontraksi pada Februari 2026.
Dari sisi kelompok bank, bank milik negara atau BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan kenaikan mencapai 13,66 persen yoy.
Produk pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater perbankan juga terus berkembang. Hingga Maret 2026, baki debet BNPL yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 24,20 persen yoy menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan tercatat mencapai Rp10.231 triliun atau tumbuh 13,55 persen yoy. Pertumbuhan tersebut didorong peningkatan giro sebesar 21,37 persen, deposito 11,57 persen, serta tabungan 8,36 persen.
OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level aman. Hal itu tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 122,55 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Selain itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 193,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 128,84 persen, menunjukkan ketahanan likuiditas industri perbankan tetap kuat.
Di sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,14 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,83 persen. Adapun Loan at Risk (LaR) berada pada angka 8,94 persen.
Kinerja profitabilitas bank juga tetap terjaga dengan Return on Assets (ROA) sebesar 2,47 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat tinggi di level 25,09 persen, mencerminkan daya tahan perbankan yang kuat dalam menghadapi potensi risiko.
Dalam aspek pengawasan, OJK mengungkapkan telah mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026.
Terkait kasus nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, OJK menyampaikan bahwa pengembalian dana milik CU Paroki Aek Nabara senilai Rp28,25 miliar telah diselesaikan pada 22 April 2026. OJK memastikan akan terus mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Selain fokus menjaga stabilitas industri jasa keuangan, OJK juga memperkuat langkah pemberantasan judi online. Hingga kini, regulator telah meminta perbankan memblokir sekitar 33.252 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
OJK turut mendorong penutupan rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal serta penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan mencurigakan. (KP/Rls)














