Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 6 Juli 2023 - 20:43 WIB

KPU Papua Barat : Dokumen 12 Balon DPD Lengkap, 18 Parpol Belum Memenuhi Syarat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan, berkas dokumen perseorangan DPD RI Dapil Papua Barat 100 persen lengkap.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, 12 Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat, sudah mengajukan perbaikan dokumen kepada KPU Papua Barat.

Menurutnya, pendaftaran Perbaikan dokumen 12 Bacaleg DPD RI telah diserahkan ke KPU sejak tanggal 3 hingga 6 Juli, sehingga total 12 Bacaleg DPD RI secara resmi telah diverifikasi dan semuanya dinyatakan diterima.

“Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat sudah 100% memenuhi syarat dan tadi sudah diserahkan juga tanda terima kepada para bakal calon atau perwakilan,” katanya pada press release yang digelar melalui zoom meeting, Kamis (6/7) sore.

Sementara, Anggota KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq mengatakan, pada penyerahan dokumen perbaikan hari ke-6, belum ada satupun parpol yang memenuhi syarat dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Kondusif, GAMKI Imbau Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas

“Belum ada satupun partai politik yang memenuhi syarat. Dari 18 partai politik rata-rata ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat jadi belum ada yang 100 persen parpol memenuhi syarat,” katanya.

Lebih lanjut ia merinci, dari 18 Parpol di 5 daerah pemilihan Papua Barat, tercatat total 584 Bacaleg. Namun hanya 7,7 Persen yang dokumennya dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Total 584 Bacaleg di Papua Barat yang tersebar di 5 dapil. Namun yang statusnya sudah memenuhi persyaratan hanya 7,7 persen. Sedangkan 92,3 persen belum memenuhi syarat,” terangnya.

Ditanyakan soal ketersediaan Helpdesk, Abdul Shidiq menjelaskan, sejak pengajuan dokumen perbaikan pihaknya sepakat untuk membuka Helpdesk di KPU Provinsi Papua Barat.

“Jadi teman-teman baik Bacaleg DPD RI dapil Papua Barat maupun peserta pemilu dari Parpol silahkan untuk berkomunikasi, konsultasi, koordinasi kepada tim Helpdesk kami yg ditangani langsung Kabag/Kasubag Hukum Teknis dan SDM KPU Papua Barat dan juga Admin Silon DPD maupun Silon KPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Antropologi UNIPA Gelar Diskusi Publik dan Launching Buku Budaya Pendidikan Berpola Asrama di Papua 

Sementara itu, mengingat waktu tahapan perbaikan dokumen bacaleg Pemilu 2024, tinggal menghitung hari, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengingatkan partai politik untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang mendapat koreksi saat verifikasi administrasi hari ini.

“Pada prinsipnya KPU Papua Barat sudah sampaikan sosialisasi dan surat edaran kepada parpol bahwa waktu perbaikan dokumen Bacaleg dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Jadi parpol harus perhatikan sampaikan perihal teknis dokumennya juga kriteria calon meninggal, mengundurkan diri atau pindah dapil,” tandasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Febelina Indou Komitmen Tiga Bulan Stunting Bisa Teratasi

MANOKWARI

Buka Lomba Cipta Menu B2SA dan Tari Tradisional, Bupati Dorong Kreatifitas Menu Lokal dan Budaya

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Terkait Proses Bisnis Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Bagian Organisasi Gelar FGD

MANOKWARI

Ratusan Jemaat GKI Efrata Wosi Meriahkan Pawai Obor Paskah 2025 di Manokwari

MANOKWARI

Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Dilepas Wakil Bupati Manokwari

MANOKWARI

Peletakan Batu Pertama Kantor Distrik dan Peresmian Puskesmas Mokwan, Bupati Hermus : Ini Komitmen Kami

MANOKWARI

Kesbangpol : Ini Sejumlah Syarat Penting Bagi Calon Anggota DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan

MANOKWARI

Pemkab Pegunungan Arfak siapkan Rp1 miliar untuk seleksi anggota DPRK