Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 15:14 WIB

Polda Papua Barat Ciduk 2 Pengoplos Miras di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran minuman beralkohol oplosan pada Rabu (24/9/2025).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Direktur Narkoba serta PS. Kasubdit 1 Ditresnarkoba, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LSL (59), wiraswasta, warga Distrik Manokwari, dan TG (44), tidak bekerja, warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah gudang milik LSL yang berlokasi di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan,” ungkap Kombes Pol. Benny.

Baca Juga :  Yayasan Anak Papua Handal Gelar Pelatihan Optimasi Media Sosial dan Digital Brandin

Dari hasil penyelidikan, diketahui aktivitas produksi minuman oplosan tersebut telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kaitan kasus ini dengan meninggalnya tiga pekerja di Distrik Maruni.

Benny menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 18 September 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dijual ke sebuah wisma karaoke di Distrik Maruni.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Syukuran Hari Bhakti Pengayoman ke-80

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti di gudang milik LSL.

Barang bukti yang disita di antaranya berupa bahan baku pembuatan minuman oplosan, yakni etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, serta bahan pewarna putih lainnya, termasuk peralatan produksi dan kemasan minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hari jadi Kota Manokwari Ke-125 Tahun 2023, Pj Gubernur Ajak Semua Pihak Membangun Silaturahmi Antar Sesama Anak Bangsa 

MANOKWARI

Ketua PKK Manokwari secara marathon lantik PKK distrik

MANOKWARI

ESI Papua Barat Dukung Penuh Budi Gunawan Kembali Jabat Ketua  Umum PB-ESI

MANOKWARI

Daftarkan Bacaleg, DPD Partai Hanura Papua Barat Tidak Calonkan Mantan Napi

Uncategorized

Ones Pahabol : Saya Terima Mandat Rakyat jadi Gubernur Papua Pegunungan

MANOKWARI

Dorong Pengembangan Pelaku Industri Kecil dan Menengah, Dinas Perindag Gelar Pelatihan

MANOKWARI

Anggota DPD RI Abdullah Manaray bertemu Kakanwil Kemenag PB, ini topik pembahasannya

Papua Barat Daya

Kasus Dugaan Korupsi Seragam DPRP PBD Memanas, Senator PFM Desak Pemeriksaan Ortis Sagrim