Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 15:14 WIB

Polda Papua Barat Ciduk 2 Pengoplos Miras di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran minuman beralkohol oplosan pada Rabu (24/9/2025).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Direktur Narkoba serta PS. Kasubdit 1 Ditresnarkoba, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LSL (59), wiraswasta, warga Distrik Manokwari, dan TG (44), tidak bekerja, warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah gudang milik LSL yang berlokasi di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan,” ungkap Kombes Pol. Benny.

Baca Juga :  Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS Distrik Manokwari Barat Dikawal ketat

Dari hasil penyelidikan, diketahui aktivitas produksi minuman oplosan tersebut telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kaitan kasus ini dengan meninggalnya tiga pekerja di Distrik Maruni.

Benny menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 18 September 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dijual ke sebuah wisma karaoke di Distrik Maruni.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Dinas Kearsipan Gelar Bimtek Membaca Nyaring Bagi Guru Pustakawan dan Orang Tua

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti di gudang milik LSL.

Barang bukti yang disita di antaranya berupa bahan baku pembuatan minuman oplosan, yakni etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, serta bahan pewarna putih lainnya, termasuk peralatan produksi dan kemasan minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI

Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Ditunda, Pansel Sampaikan Alasan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan SPBU DODO 84.943.04   

MANOKWARI

Wujudkan Manokwari Kota Injil, Majelis Daerah YMNN Nimbay Gelar Aksi di Kantor Bupati

MANOKWARI

Hadiri Perayaan Paskah, Bupati Hermus Ajak Masyarakat Menjadi Pembawa Damai

MANOKWARI

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Entitas Jaksa ASEAN Tingkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN

Papua

Lagi, Kebakaran Kembali Terjadi di Jayapura

MANOKWARI

Ketua Merah Putih Irian Jaya Imbau Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas Jelang 1 Juli 2025