Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Pemilu 2024 yang dihelat secara serentak pada Rabu 14 februari 2024 sedang dalam tahapan pergeseran logistik ke tingkat distrik.

Di kabupaten Manokwari, antusias warga yang ikut berpartisipasi dalam memberikan hak polihnya di TPS sangat tinggi namun disisi lain Bawaslu Manokwari merekomendasikan 7 TPS di kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena diduga adanya potensi pelanggaran yang terjadi di TPS saat pemilihan umum, Rabu 14 februari 2024.

Ketua Bawaslu, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diduga adanya beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum dan pihaknya merekomendasikan 7 TPS untuk di lakukan PSU.

Adalaun 7 TPS yang direkomendasikan bawasku untuk dilakukan PSU adalah:

Baca Juga :  Wabup Manokwari Dorong Pemerintah Naikkan Standar Harga Makan Bergizi Gratis di Papua

TPS 11 Reremi Puncak distrik Manokwari Barat, Bawaslu menemukan dugaan terjadi Pelanggaran masyarakat ditolak melakukan Pemilihan.

TPS 18 Amban, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena telah digunakan org lain.

TPS 02 Pasir Putih, diduga Ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.

TPS 17 Manokwari Timur, pihak bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6 dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos karena saat hadir di TPS, sudah ada yang telah mengisi daftar hadir sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Serba Guna GPDI Betesda dan Pembukaan School Of Mission Motivator In Papua, Bupati Hermus : Untuk Kemuliaan Tuhan

TPS 18 Manokwari Timur, adanya dugaan pelanggaran masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan juga terjadi di TPS Padarni didepan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.

Selain itu, kata Renuat masih ada 3 TPS yang mana pihak bawaslu masih dalam proses pengumpulan bukti dan meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran karena diduga anak dibawah umur melakukan pencoblosan terlebih khusus di TPS Brawijaya.

Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu
Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan bawaslu dan ketika terjadi pelanggaran saat pemilu dan terinidikasi pelanggaran maka kpu siap melakukan Rekomendasi PSU dan Anggota KPPS yang bertugas akan dievaluasi. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dosen Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia STIA As Syafia Fak Fak Kampus 2 Kaimana Arianto Liwang Sebut Asas Dominus Litisakan Berpotensi Adanya Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI

Bawaslu Papua Barat Rayakan HUT ke-17 Bawaslu RI

MANOKWARI

Peringati World Enviroment 2023, 1000 Pohon Herbal ditanam Kampung Ingkibow Manokwari

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Adminsitrasi Bacalon Anggota DPRD, 8 Parpol Masih TMS

MANOKWARI

Tingkatkan Daya Tarik Visual, Puluhan UMKM di Manokwari Ikut Pelatihan Desain dan Promosi Produk

MANOKWARI

Muscab HIPMI Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegaf Diharapkan Jadi Momentum Perkuat Sinergi Ekonomi

MANOKWARI

I Wayan Patiyasa Nahkodai Ketua PHDI Papua Barat

MANOKWARI

Ratusan Pengajar dan Pegawai Perbankan Mengikuti TOT Cinta Bangga Paham Rupiah