Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Pemilu 2024 yang dihelat secara serentak pada Rabu 14 februari 2024 sedang dalam tahapan pergeseran logistik ke tingkat distrik.

Di kabupaten Manokwari, antusias warga yang ikut berpartisipasi dalam memberikan hak polihnya di TPS sangat tinggi namun disisi lain Bawaslu Manokwari merekomendasikan 7 TPS di kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena diduga adanya potensi pelanggaran yang terjadi di TPS saat pemilihan umum, Rabu 14 februari 2024.

Ketua Bawaslu, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diduga adanya beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum dan pihaknya merekomendasikan 7 TPS untuk di lakukan PSU.

Adalaun 7 TPS yang direkomendasikan bawasku untuk dilakukan PSU adalah:

Baca Juga :  Manokwari Menuju Kota Moderasi: Revisi Perda Kota Injil Siap Dilakukan

TPS 11 Reremi Puncak distrik Manokwari Barat, Bawaslu menemukan dugaan terjadi Pelanggaran masyarakat ditolak melakukan Pemilihan.

TPS 18 Amban, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena telah digunakan org lain.

TPS 02 Pasir Putih, diduga Ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.

TPS 17 Manokwari Timur, pihak bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6 dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos karena saat hadir di TPS, sudah ada yang telah mengisi daftar hadir sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  KPU Manokwari Peringati HUT RI Ke-78 Tahun dengan Busana Adat

TPS 18 Manokwari Timur, adanya dugaan pelanggaran masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan juga terjadi di TPS Padarni didepan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.

Selain itu, kata Renuat masih ada 3 TPS yang mana pihak bawaslu masih dalam proses pengumpulan bukti dan meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran karena diduga anak dibawah umur melakukan pencoblosan terlebih khusus di TPS Brawijaya.

Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu
Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan bawaslu dan ketika terjadi pelanggaran saat pemilu dan terinidikasi pelanggaran maka kpu siap melakukan Rekomendasi PSU dan Anggota KPPS yang bertugas akan dievaluasi. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pilkada 2024, KPU Manokwari Telah Menerima Logistik Tahap I

MANOKWARI

Manokwari Wujudkan Kabupaten Tangguh Bencana Lewat Kolaborasi Semua Pihak

MANOKWARI

Cegah Resiko Hukum, Jamdatun : Kunker Perkuat Tugas dan Fungsi JPN di Kejati Papua Barat

MANOKWARI

Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020

MANOKWARI

Sebanyak 15.770 KPM di Kabupaten Manokwari Terima Bantuan Sembako dan PKH Tahap 2 Tahun 2024

MANOKWARI

Tim Seleksi Mulai Buka Pendaftaran Bagi Bakal Calon Anggota KPUD Se Papua Barat

MANOKWARI

Dekranasda Kabupaten Manokwari Gelar Perayaan Lepas Sambut

MANOKWARI

Ratusan Pelajar Ikut Lomba Sepeda Hias, Meriahkan HUT Kota Manokwari Ke125 Tahun