Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Pemilu 2024 yang dihelat secara serentak pada Rabu 14 februari 2024 sedang dalam tahapan pergeseran logistik ke tingkat distrik.

Di kabupaten Manokwari, antusias warga yang ikut berpartisipasi dalam memberikan hak polihnya di TPS sangat tinggi namun disisi lain Bawaslu Manokwari merekomendasikan 7 TPS di kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena diduga adanya potensi pelanggaran yang terjadi di TPS saat pemilihan umum, Rabu 14 februari 2024.

Ketua Bawaslu, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diduga adanya beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum dan pihaknya merekomendasikan 7 TPS untuk di lakukan PSU.

Adalaun 7 TPS yang direkomendasikan bawasku untuk dilakukan PSU adalah:

Baca Juga :  Buka Musrenbang Otsus, Waterpauw Tekankan Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

TPS 11 Reremi Puncak distrik Manokwari Barat, Bawaslu menemukan dugaan terjadi Pelanggaran masyarakat ditolak melakukan Pemilihan.

TPS 18 Amban, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena telah digunakan org lain.

TPS 02 Pasir Putih, diduga Ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.

TPS 17 Manokwari Timur, pihak bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6 dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos karena saat hadir di TPS, sudah ada yang telah mengisi daftar hadir sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Badan Koordinasi Majelis Muslim Papua Gelar Musda l

TPS 18 Manokwari Timur, adanya dugaan pelanggaran masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan juga terjadi di TPS Padarni didepan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.

Selain itu, kata Renuat masih ada 3 TPS yang mana pihak bawaslu masih dalam proses pengumpulan bukti dan meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran karena diduga anak dibawah umur melakukan pencoblosan terlebih khusus di TPS Brawijaya.

Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu
Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan bawaslu dan ketika terjadi pelanggaran saat pemilu dan terinidikasi pelanggaran maka kpu siap melakukan Rekomendasi PSU dan Anggota KPPS yang bertugas akan dievaluasi. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pendeta Hugo Warpur Kembali Pimpin BKAG Manokwari, Dorong Persatuan Umat 2025–2030

MANOKWARI

RAPBD Kabupaten Manokwari Tahun 2024 Mendapat Catatan dari Gabungan Fraksi

MANOKWARI

Samakan Persepsi Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrim, Pemprov Papua Barat Gelar Rakornis Bersama Seluruh Kepala Daerah

MANOKWARI

Delapan Kursi Anggota DPRK Manokwari Dikhususkan Bagi Suku Arfak dan Doreri

MANOKWARI

Calon DPD Lamek Dowansiba Unggul di Dapil 2 Papua Barat dengan Perolehan Suara 36.945

MANOKWARI

Kapolda Papua Barat Dorong Pemberdayaan Generasi Muda Melalui Program Sosial di Fanindi Pantai
Massa aksi melakukan deklarasi damai di Jalan Trikora Wosi Manokwari, Rabu (07/02/2024).

MANOKWARI

Ormas, Aktivis dan Mahasiswa Deklarasi Pemilu Damai di Manokwari

MANOKWARI

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat Gelar Pembinaan Satgas Keamanan dan Ketertiban Bagi Satuan Pengamanan Lapas Se-Kota Manokwari