Home / Uncategorized

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Jaksa Masuk Kampung, Kejati Papua Barat Gandeng KKN Kelompok VIII Edukasi Warga Udopi

MANOKWARI, Kumparanpapua.com  – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Bidang Penerangan Hukum bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Kelompok VIII Kampung Udopi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Kampung di Balai Kampung Udopi, Distrik Manokwari Barat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Membangun Masyarakat Sadar Hukum” dan memberikan pemahaman mengenai hukum pidana yang berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yakni Irna Indira Ratih, S.H., M.H., Jaksa Madya  selaku Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selanjutnya, Primawibawa Rantjalobo, S.H., M.H., Jaksa Muda selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Joko Suryanto, S.H., M.H., Jaksa Madya selaku Kepala Seksi A pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kepala Kampung Udopi, Marthen Simerbou, turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pihak kejaksaan di tengah masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada warga.

Sementara itu, Ketua Kelompok VIII KKN Kampung Udopi, Alfri Delima, mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Kampung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hukum.

“Kami berharap melalui kegiatan Jaksa Masuk Kampung ini, kita semua dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Udopi,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi, bertukar informasi, sekaligus membangun hubungan yang baik antara masyarakat, pihak kejaksaan dan mahasiswa KKN.

Baca Juga :  Ratusan Warga Hadiri Peluncuran Tahapan Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak 

Dalam pemaparannya, Primawibawa Rantjalobo menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum pidana dan aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat didorong untuk memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan hukum, mencegah diri menjadi pelaku maupun korban tindak pidana, serta membangun kebiasaan menyelesaikan persoalan dan konflik melalui jalur hukum yang sah.

Menurutnya, secara sederhana hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pihak yang melanggar.

Hukum pidana juga memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya fungsi perlindungan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan atau membahayakan. Kemudian fungsi pengendalian, yakni memberikan batas terhadap perilaku manusia agar kehidupan masyarakat dapat berlangsung secara tertib.

Dalam materi yang dipaparkan, masyarakat Kampung Udopi juga diperkenalkan dengan berbagai tindak pidana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Salah satunya adalah kekerasan, yang meliputi penganiayaan, pengeroyokan, ancaman kekerasan, perkelahian hingga kekerasan dalam rumah tangga. Dalam materi tersebut ditekankan bahwa perselisihan bukan menjadi alasan untuk menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Materi berikutnya membahas penipuan atau penggelapan, seperti penggunaan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan, memberikan keterangan palsu dalam transaksi, membawa uang atau barang milik orang lain kemudian menguasainya secara melawan hukum, maupun transaksi fiktif.

Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati dalam setiap transaksi dan tidak mudah percaya, namun tetap tidak mudah menuduh orang lain tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, narasumber menjelaskan mengenai korupsi yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan pejabat tinggi. Kesadaran antikorupsi perlu dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak memberikan uang untuk mempercepat pelayanan, tidak meminta imbalan dalam suatu proses pelayanan, tidak memanipulasi dokumen, tidak menyalahgunakan jabatan, serta tidak menggunakan uang atau aset negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Nilai dan Filosofi Pendidikan Nasional

Pada materi pencurian, masyarakat diberikan pemahaman bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa hak dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Contoh yang dibahas antara lain mengambil barang milik tetangga, mengambil barang di tempat kerja, mengambil barang yang ditemukan kemudian menguasainya secara melawan hukum, hingga mengambil kendaraan milik orang lain.

Tak kalah penting, sosialisasi juga membahas dunia digital yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Beberapa bentuk tindak pidana yang perlu diwaspadai antara lain penipuan online, perjudian online, penyebaran konten yang melanggar hukum, pemerasan melalui media elektronik, penyalahgunaan identitas, pencurian atau penyalahgunaan data, penyebaran informasi palsu tertentu yang memenuhi unsur pidana, serta penghinaan atau pencemaran nama baik yang memenuhi unsur pidana.

Masyarakat diingatkan agar tidak menganggap media sosial sebagai ruang bebas hukum. Setiap aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Melalui kegiatan Jaksa Masuk Kampung tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat berharap pemahaman hukum tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan yang melibatkan mahasiswa KKN UNCRI Kelompok VIII Kampung Udopi ini sekaligus menjadi ruang interaksi antara aparat penegak hukum, mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya sadar hukum serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui cara yang aman, tertib dan sesuai ketentuan hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Jakarta

OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada Tahun 2026

MANOKWARI

Ziarah Laut di Manokwari, Wujud Penghormatan bagi Pahlawan Kemerdekaan

MANOKWARI

Polresta Manokwari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

HUKUM DAN KRIMINAL

Dua Orang Pemodal dan Penadah Tambang Emas Ilegal Masuk dalam Daftar DPO Polda Papua Barat

MANOKWARI

Manokwari Raih Juara Tiga Paritrana Award 2025

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Buka Lomba Cipta Menu B2SA dan Tari Tradisional, Bupati Dorong Kreatifitas Menu Lokal dan Budaya

Papua Barat

Sambut Suport Ketua Fraksi Otsus DPRPB, Elemen Pemuda: Sami Saiba Layak Pimpin Dispora Pabar