MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Kelompok VIII Kampung Udopi menggelar sosialisasi mengenai dampak limbah usaha peternakan terhadap badan air dari hulu hingga hilir serta konsekuensi hukumnya, di Balai Kampung Udopi, Distrik Manokwari Barat, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UNCRI Kelompok VIII Kampung Udopi, Dr. Ir. Yakobus Harewan, M.M., sebagai narasumber. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja mahasiswa KKN dengan mengusung tema “Legalitas Usaha dan Pemberdayaan Hasil Kebun Menjadi Produk UMKM.”
Dalam pemaparannya, Dr. Yakobus Harewan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menjelaskan bahwa limbah usaha peternakan, seperti peternakan babi, sapi, maupun unggas, yang dibuang langsung ke sungai atau badan air tanpa melalui proses pengolahan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak dari wilayah hulu hingga hilir.
“Di wilayah hulu, pencemaran dapat mengontaminasi sumber mata air dan air bersih masyarakat, merusak vegetasi, serta mengganggu bahkan mematikan biota air. Sementara di bagian tengah hingga hilir, terjadi penumpukan bahan organik yang memicu eutrofikasi, penyebaran bakteri berbahaya seperti , menimbulkan bau tidak sedap, serta menurunkan kualitas air yang digunakan masyarakat maupun sektor perikanan,” jelasnya.

Selain dampak lingkungan, Dr. Yakobus juga memaparkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha dapat dikenai sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan.
“Bentuk kerugian tersebut dapat berupa gagal panen, biaya pengobatan warga yang terdampak, hingga biaya pemulihan kualitas sungai. Bahkan, dalam prinsip tanggung jawab mutlak , pelaku usaha tetap bertanggung jawab tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang terdampak juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama ke Pengadilan Negeri guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pencemaran lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Dr. Yakobus turut mengajak para pelaku usaha peternakan menerapkan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Salah satunya dengan membangun kolam pengendapan atau tangki resapan sederhana sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
Selain itu, limbah kotoran ternak juga dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik padat maupun cair, bahkan diolah sebagai sumber energi biogas rumah tangga sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN UNCRI berharap masyarakat Kampung Udopi semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah usaha secara bertanggung jawab, serta menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KP/03)














