Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 Maret 2024 - 11:28 WIB

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI,Kumparanpapua.com Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap DIU (41) selaku ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dibuat secara fiktif dan menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung. DUI setiba di Manokwari pagi sekitar pukul 10.00 WIT, langsung di bawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran.

Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Syukuran 72 Tahun SD YPPK Santa Sisilia, Bupati Hermus Jawab Permintaan Sekolah

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Baca Juga :  Sebanyak 172 Calon Jamaah Haji di Manokwari Ikut Bimbingan Manasik Haji

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwah dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, Tutup Siregar.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Komisi lX DPR RI Tinjau Kondisi Fasilitas dan Layanan di RSUD Manokwari

MANOKWARI

Pastikan Keselamatan Pengunjung Pada Peringatan HUT PI Ke- 170 Tahun , Basarnas Siagakan Personel

MANOKWARI

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi

MANOKWARI

Manokwari Dorong Reformasi Birokrasi Lewat FGD dan Workshop Pelayanan Publik

MANOKWARI

Bupati Manokwari Kukuhkan Pengurus PKK dan Posyandu, Dorong Percepatan Pembangunan Berbasis Keluarga

MANOKWARI

Targetkan 1.000 Unit Rumah, Tim Kerja Perumahan Nelayan Merah Putih Atiboi Mesiri Percepat Persiapan Pembangunan

Papua Barat

Mau Pindah Memilih ??? Begini Caranya!!

MANOKWARI

Peringati Hari Pengayoman Ke-80 Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Aksi Donor Darah