Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 Maret 2024 - 11:28 WIB

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI,Kumparanpapua.com Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap DIU (41) selaku ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dibuat secara fiktif dan menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung. DUI setiba di Manokwari pagi sekitar pukul 10.00 WIT, langsung di bawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran.

Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Ucapkan Belasungkawa Kepada alm. Mantan Bupati Salabai

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Baca Juga :  Awal Modernisasi Pasar Sanggeng Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwah dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, Tutup Siregar.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Tetapkan Kawasan Pantai Wisata Pasir Putih sebagai Wilayah Transaksi Digital

MANOKWARI

Raih Peringkat Ke-39 Pelayanan Publik Terbaik Di Indonesia, Bupati Pesan Pertahankan Prestasi

MANOKWARI

Tingkatkan Komitmen Kawal Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Manokwari Bersama Perwakilan BPKP Papua Barat Gelar Workshop

MANOKWARI

DPA Kabupaten Manokwari Akan Dibagi Setelah Penyesuaian Anggaran

MANOKWARI

Plt. Sekda Manokwari: Efisiensi Anggaran Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

MANOKWARI

Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA Mengikuti Pelatihan Enumerator Baseline Survey oleh Yayasan ASRI

MANOKWARI

UNCRI Manokwari dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Teken MoU Tingkatkan Kerja Sama Akademik

MANOKWARI

Dukung Polda Papua Barat Berantas Tambang Ilegal Emas, Bupati Hermus : Ini Kejahatan