Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 Maret 2024 - 11:28 WIB

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI,Kumparanpapua.com Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap DIU (41) selaku ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dibuat secara fiktif dan menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung. DUI setiba di Manokwari pagi sekitar pukul 10.00 WIT, langsung di bawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran.

Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kemenkumham Papua Barat Gelar Upacara Hari Pengayoman ke-79, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Harap Penggiat Hidupkan Gerakan Literasi

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwah dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, Tutup Siregar.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua Pilar Pemuda Papua Barat , Jekson Kapisa Bantah Keras Pernyataan Senator PFM Soal Evaluasi Polda Papua Barat

MANOKWARI

Gubernur BI Kunker Ke- Manokwari, Ini Harapan Bupati

MANOKWARI

Tiga Fokus OJK 2026: Ketahanan Keuangan, Ekosistem Kontributif, dan Pasar Berkelanjutan

MANOKWARI

Pemerintah Kabupaten Manokwari Optimis Percepatan Pembangunan dengan Program Strategis

MANOKWARI

DCS Bacaleg, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI

Bupati Hermus Pimpin Pembersihan Serentak: “Manokwari adalah Rumah Kita”

MANOKWARI

HUT Pekabaran Injil ke-171 di Manokwari Diwarnai Aksi Sosial Densus 88 dan PELITA

MANOKWARI

Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H, Wabup Ajak Perkuat Solidaritas Umat Beragama