MANOKWARI, Kumparanpapua.com — Setelah buron selama enam bulan, pelaku kasus pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari, Fitra Ramadhan (18), akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Manokwari.
Kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Pantai Petrus Kafiar, Amban, pada 4 Maret 2026 lalu kini resmi menemui titik terang. Terduga pelaku berinisial FYW (24) dibekuk setelah polisi melakukan pengejaran intensif.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manokwari, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di area Pantai Amban (Petrus Kafiar). Polisi yang menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti.
Di TKP, petugas menemukan korban, Fitra Ramadhan (FR), dalam kondisi tergeletak dan sudah tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD untuk menjalani visum et repertum.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian diawali saat korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi oleh pelaku FYW yang meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu adu mulut dan berujung pada perkelahian.
“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.
Tak berhenti di situ, melihat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel milik korban. Pelaku kemudian mengejar rekan korban, SAP (15), lalu memukulnya hingga pingsan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi korban tersebut.
Usai melancarkan aksinya, FYW melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran petugas. Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Ongky.
“Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP maupun dari tangan pelaku, di antaranya,1 batang kayu (alat penganiayaan), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban FR, 2 unit ponsel (HP), Pakaian, celana, dan pakaian dalam milik korban, Sepasang sandal, helm, serta dedaunan dengan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka FYW dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun. (KP/03)















