Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:42 WIB

Bupati Manokwari Tegaskan Pentingnya Perda Minuman Beralkohol untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan dan fiskal daerah. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pemerintah tetap mampu melayani masyarakat meski menghadapi tekanan anggaran yang berat.

Hermus menjelaskan bahwa Manokwari sebagai “rumah besar” harus dikelola dengan bijak. Selama dua tahun terakhir, daerah ini mengalami pemotongan anggaran signifikan dari pusat, termasuk dana otonomi khusus dan DAU, sehingga menyulitkan pelayanan publik.

“Efisiensi anggaran dua tahun ini sangat berat. Kemarin dipotong Rp70 miliar, tahun depan Rp200 miliar lagi. Tidak ada uang bebas untuk pelayanan,” kata Hermus, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tingkatkan Capaian Kepesertaan Melalui Inovasi Dalam Program JKN di Tahun 2024

Akibat keterbatasan dana, pelayanan kepada masyarakat kerap terhambat. Banyak warga datang ke Kantor Bupati, namun tidak semua bisa terlayani karena kas daerah terbatas. Menurut Hermus, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu-satunya sumber dana fleksibel untuk menutupi kebutuhan tersebut.

“Blok grant kita ada di PAD. Kita harus memastikan kas daerah terisi agar masyarakat bisa terlayani, minimal untuk proposal kegiatan sosial Rp15–30 juta,” ujarnya.

Selain pelayanan sosial, Pemkab Manokwari tengah menyiapkan program besar skala daerah dan nasional, termasuk pembangunan bandara, penataan Pasar Raya Wosi, revitalisasi Gedung Mambruk, pusat layanan UMKM, rumah sakit, hingga pengamanan pantai. Semua program tersebut membutuhkan dana pendamping yang saat ini terbatas.

Baca Juga :  Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

Hermus menekankan bahwa Manokwari kini sebagai ibu kota provinsi harus bersaing dengan kota-kota lain di Papua Barat maupun Papua Barat Daya, baik dalam pembangunan maupun pariwisata. Ia menegaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol, terutama golongan A, B, dan C, menjadi bagian dari kebutuhan pasar pariwisata dan perlu dikelola secara bijak, bukan dilarang sepenuhnya.

“Kota ini dihuni berbagai suku dari seluruh Nusantara, bahkan masyarakat internasional juga datang ke sini. Minuman beralkohol menjadi bagian dari aksesoris pariwisata, dan kita harus menanggapinya dengan bijak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Nataru, Kelompok OMK St.Yohanes Bintuni Ajak Warga Masyarakat Jaga Kambtibnas

MANOKWARI

Balai GTK Papua Barat Bekali 128 Sekolah dengan Coding dan Kecerdasan Artifisial

MANOKWARI

Jamin Hak Dasar Masyarakat Rentan, Pemkab Manokwari, Kejaksaan, BPS, dan BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama

MANOKWARI

Musrenbang RKPD Tahun 2024, DPRD Manokwari Sampaikan Pokir dari Hasil Reses

MANOKWARI

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

MANOKWARI

Sergion Rahawarin Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Pertanian Manokwari

MANOKWARI

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Manokwari Selatan Disambut Antusias Warga

MANOKWARI

Puluhan Peserta Ramaikan Lomba Masak Makanan Lokal Papeda Kuah Kuning yang Diselenggarakan Yayasan Aderi Permpuam Papua