MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung se-Kabupaten Manokwari Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (23/9).
Adapun narasumber kegiatan pelatihan tersebut berasal dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2025.
Dalam sambutannya, Yan Ayomi mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, RPJM Kampung merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perumusan arah pembangunan sesuai kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing kampung.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur kampung. Bukan hanya pembangunan fisik yang perlu dijalankan, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan mampu bersaing secara global,” ujar Ayomi.
Ia berharap peserta dapat memahami serta menyusun RPJM Kampung dengan baik, sehingga pembangunan di tingkat kampung lebih terarah dan sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua, menegaskan pentingnya pelatihan tersebut. Ia menyebutkan, sejak pemilihan kepala kampung pertama pada 2019, penyusunan RPJM Kampung seharusnya dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan.
“Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPJM untuk 164 kampung di Kabupaten Manokwari. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kampung wajib menyusun RPJM sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegas Jefry.
Ia juga menambahkan, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Perubahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kepala kampung dalam pembangunan. (KP/03)














