Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 November 2024 - 19:53 WIB

Peserta JKN Wajib Pahami Larangan Meminta Rujukan Atas Permintaan Sendiri

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan dengan berfokus pada akses yang merata dan biaya yang terjangkau. Pelayanan kesehatan yang diberikan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan lanjutan.

Adapun untuk pelayanan kesehatan dasar diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yang mencakup puskesmas, klinik, atau dokter keluarga mengenai pencegahan, diagnosis awal, perawatan dasar serta penyuluhan kesehatan. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan lanjutan diberikan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit kepada peserta yang membutuhkan perawatan lebih lanjut setelah mendapat rujukan dari FKTP.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan sistem rujukan adalah sebuah prosedur yang mengatur bagaimana peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan medis di fasilitas kesehatan tingkat lebih lanjut setelah mendapatkan pemeriksaan dari dokter di FKTP. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan secara terstruktur, efisien dan sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

“Jika ada peserta yang membutuhkan penanganan khusus dari dokter spesialis, maka mereka harus mendapatkan rujukan dari dokter umum di puskesmas atau klinik yang menjadi faskes pertama mereka,” ucap Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa ada aturan dan prosedur dalam BPJS Kesehatan mengenai rujukan, dan salah satunya adalah larangan meminta rujukan atas permintaan sendiri.

Baca Juga :  Wujudkan Manokwari Kota Injil, Majelis Daerah YMNN Nimbay Gelar Aksi di Kantor Bupati

“Meminta rujukan atas dasar keinginan sendiri tanpa adanya indikasi medis yang jelas, dapat memicu pemberian rujukan yang tidak tepat, karena pemberian rujukan harus melalui pemeriksaan medis terlebih dahulu. Misalnya, ada peserta yang meminta rujukan ke spesialis tanpa ada keluhan medis yang mendasar atau pemeriksaan dari dokter di FKTP, maka BPJS tidak akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit, sehingga peserta harus menanggung biaya tersebut sendiri,” kata Dwi.

Dwi menambahkan, satu-satunya pengecualian dimana rujukan dapat diberikan atas permintaan sendiri adalah dalam kondisi darurat.

“Jika peserta mengalami kondisi medis yang memerlukan perawatan segera seperti kecelakaan, serangan jantung atau stroke, maka peserta dapat langsung mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan manapun tanpa perlu surat rujukan terlebih dahulu. Setelah kondisi stabil, peserta tetap harus mengikuti prosedur rujukan yang ada untuk melanjutkan perawatan medis,” jelas Dwi.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme rujukan yang tepat, Dwi berharap agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih efektif.

“Besar harapan saya dengan adanya edukasi larangan meminta rujukan atas permintaan sendiri adalah untuk memastikan sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan efisien, terkoordinasi dengan baik dan dapat membantu peserta memahami pentingnya prosedur rujukan yang tepat dan konsekuensi yang mungkin timbul jika mengabaikan ketentuan yang ada,” pungkas Dwi.

Pemahaman mengenai adanya larangan meminta rujukan atas permintaan sendiri juga dirasakan oleh salah satu peserta JKN, Eko Srianingsih yang mendapat layanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Eko mengatakan jika dirinya mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih lanjut bukan karena kemauan nya sendiri melainkan berdasar pada hasil pemeriksaan dari faskes pertamanya.

Baca Juga :  Flobamora Manokwari salurkan donasi Rp170,775 juta untuk korban erupsi Gunung Lewotobi

“Saya berobat ke rumah sakit saat ini karena saya mendapatkan rujukan dari faskes pertama saya. Dokter merujuk saya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan dokter spesialis penyakit dalam, yang mana pada faskes saya itu tidak ada dokter spesialis nya sehingga saya harus dirujuk untuk bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut,” katanya.

Selama mendapatkan layanan kesehatan rujukan lebih lanjut di rumah sakit, Eko menyampaikan bahwa tidak ada kendala yang ia rasakan selama berobat.

“Untuk proses berobat di rumah sakit sejauh ini tidak ada kendala sama sekali, justru saya dilayani dengan baik oleh dokter dan juga perawat disini,” ungkapnya

Eko menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta JKN ia merasa bahwa dirinya sangat terbantu, karena ia dapat mengakses layanan kesehatan dengan maksimal. Ia berharap, agar BPJS Kesehatan bisa terus memberikan kemudahan layanan kesehatan dalam membantu masyarakat.

“BPJS Kesehatan sangat membantu saya terutama kalau saya sakit, saya tidak harus membeli obat diluar lagi. Saya berharap agar apa yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini bisa terus ditingkatkan agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutupnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua BEM STIH Manokwari Ajak Masyarakat Dukung Polisi Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Bondan Santoso : Peluncuran Satelit Satria-1 Akan Mempercepat dan Mempermudah Akses Internet

MANOKWARI

Bupati Melantik Pengurus IKKB NTB Manokwari Periode 2023-2028

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Debat Terbuka Pertama Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

20 Peserta POMNAS Papua Barat Siap Bertanding di POMNAS XVIII Banjarmasin

MANOKWARI

DPRD Manokwari Tetapkan LKPJ Bupati 2023 Sebagai Perda

MANOKWARI

HUT KODAM Ke-8 Tahun 2024, Kodam VIII Kasuari Gelar Perlombaan Renang Antar Pelajar

MANOKWARI

Pemprov Pabar Beri Penghargaan Bagi 3 Kabupaten, Manokwari Terbaik 1 Kategori Upaya Percepatan Penurunan Stunting