MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menunda rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 Kabupaten Fakfak untuk DPR Papua Barat. Rekapitulasi ditunda hingga Minggu siang ini (10/3/2024).
Ketua KPU papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, penundaan dilakukan karena ada keberatan penggelembungan suara dari saksi Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Kedua parpol keberatan setelah terjadi selisih suara yang diduga terjadi karena penggelembungan pada partai tertentu.
Keberatan itu kemudian disampaikan oleh KPU Kabupaten Fakfak dimulai dengan keberatan dari Partai Gerindra untuk jenis pemilu DPR PB pada saat pembacaan hasil PPD pada distrik Fak-Fak. Di dalam pembacaan hasil rekapitulasi jenis DPR PB mengatakan untuk Partai Gerindra terjadi pergeseran atau penggelembungan suara untuk caleg nomor urut satu sehingga merugikan caleg lain.
“Di antara caleg nomor urut 5 yang kehilangan suaranya atas nama Hartati Kastela yang merugikan suara Y Salim Al Hamid yang sesuai salinan C hasil memperoleh suara terbanyak untuk Partai Gerindra dan menguntungkan caleg nomor urut 1 atas nama Hairudin Pailoi, ” jelas KPU Fakfak
Pembatalan juga dilampirkan dengan bukti salinan C hasil dari KPPS dan C hasil di tingkat kecamatan, disampaikan oleh saksi mandat atas nama Y Salim Alhamid.
Sementara itu untuk keberatan yang diajukan saksi Partai Nasdem setelah dilakukan penelitian dan penghitungan dengan cermat ditemukan adanya selisih pergeseran dan penggelembungan suara di hampir semua partai pada rekapitulasi suara di Distrik Fakfak Tengah.
“Ada selisih hasil antar C hasil dan D hasil contoh pada Partai Nasdem calon no 2 adalah 13 suara sementara yang tercatat dalam D hasil adalah 122 suara, juga terjadi pada no 5 dengan 58 suara dalam D hasil 78 suara,” ungkap pihak KPU Fakfak.
Dengan demikian Nasdem meminta kepada kpu provinsi untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang perolehan suara parpol di Distrik Fakfak Tengah khususnya untuk tingkatan DPR PB karena telah terjadinya selisih dan penggelembungan suara pada semua partai politik.
Namun dari KPU Fakfak kemudian menyampaikan pleno rekapitulasi tingkat distrik tidak ada keberatan. Namun pada saat mengesahkan jenis Pemilu DPR provinsi barulah saksi mandat tersebut menyatakan keberatannya.
Oleh karena itu, rekapitulasi pleno perhitungan suara jenis suara DPR PB Kabupaten Fakfak akan ditunda sampai dengan Minggu (10/3/2024) bersama dengan kabupaten Bintuni pukul 13.00 WIT hari ini.(KP/03)