Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 30 April 2024 - 22:12 WIB

Penjabat Gubernur Papua Barat Ajak Anak Asli Papua Ikut Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Anggota DPRK/DPRP

 

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi me-launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK dan Penyerahan SK Panitia Pemilihan Pansel Kabupaten se-Provinsi Papua Barat periode 2024-2029 yang digelar, Selasa (30 Mei 2024) di Auditorium Gedung PKK, Arfai, Manokwari.

“Ini adalah hari penantian yang kedua. Dimana penantian pertama adalah ketika proses MRP sampai dengan dilantik dan hari ini adalah penantian kedua yang akan diawali dan diakhiri dengan pelantikan anggota DPRK dan anggota DPRP,” ucap Ali Baham mengawali sambutannya dan disambut tepuk tangan tamu undangan.

Penjabat Gubernur Papua Barat juga mengajak seluruh anak asli Papua yang berdomisili di Provinsi Papua Barat agar mengikuti jadwal dan tahapan seleksi pengangkatan pemilihan adat anggota DPRP/DPRK periode 2024-2029 se-Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Kemenkum Papua Barat Mengucapkan : Dirgahayu Papua Barat 

“Sampaikan kepada saudara-saudari kita Orang Asli Papua yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten masing-masing. Saya juga berpesan kepada Kepala Suku, Bapak Raja, Tokoh Adat yang akan bermusyawarah agar memilih calon yang memiliki komitmen dan berkompetensi”, ujar Temongmere.

“Kita berharap mereka yang terpilih adalah legislator OAP yang berkapasitas dan berkualitas dalam menterjemahkan semangat Otsus dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan beragam masalah yang berkembang di masyarakat”, pesan Ali Baham.

Baca Juga :  Bangun Kesadaran Hukum di Kalangan Aparatur Pemerintah, Kajari Manokwari Sosialisasi Pendampingan Hukum Proyek Startegis

 

Seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK juga akan melibatkan lembaga masyarakat adat atau sebutan lainnya sebagai fasilitator dalam proses seleksi dan tahapan yang mekanisme diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

 

“Yang perlu dipahami adalah keterlibatan LMA atau sebutan lainnya mulai dari proses pendaftaran hingga musyawarah adat yang melibatkan kepala suku atau sub suku yang memberikan rekomendasi bagi setiap calon untuk memperoleh suara 3 besar harus memperhatikan keterwakilan 30% perempuan, yaitu dari unsur 2 laki-laki dan 1 perempuan. Rekomendasi ini akan dilanjutkan kepada Pansel untuk diteruskan dan ditetapkan 1 calon terpilih dan 2 calon daftar tunggu sesuai nomor urut”, jelasnya.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Tantang Loyalitas dan Disiplin ASN

MANOKWARI

Peserta JKN Kini Bisa Cek Tempat Tidur Rumah Sakit Dengan Mobile JKN

MANOKWARI

Pemuda Ikaswara Manokwari Gelar Kirab Budaya, Dorong Persatuan dan Pembangunan

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif: Panggung Perempuan Papua Tunjukkan Karya dan Ketangguhan

MANOKWARI

Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

LPKA Manokwari Lakukan skrining TB Bagi Anak Binaan Untuk Cegah Penularan 

MANOKWARI

Kepala Suku Pegunungan Tengah Imbau Warga Manokwari Tolak Kegiatan yang Bertentangan Dengan NKRI

MANOKWARI

Bupati Harap ASN Jauhi Minuman Alkohol