MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Dalam rangka mengoptimalisasi Pengawasan Pemilu yang akan dihelat secara serentak di Tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari gelar diskusi bersama Insan Pers, disalah satu Cafe di Manokwari, Rabu (25/10).
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan menyampaikan, media sebagai mitra Bawaslu memiliki peran penting dalam hal pencegahan tapi juga optimalisasi partisipasi pemilu di Kabupaten Manokwari yang lebih baik.
Maturan berharap peran media sangat diharapkan dalam mengawasi setiap tahapan pemilu yang akan berlangsung dan bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, karena suksesnya demokrasi memerlukan partisipasi seluruh komponen termasuk media, sehingga terwujudnya pemilu yang sejuk, damai berkualitas dan bermartabat.
Maturan menyebut bahwa pemilu di Manokwari memiliki tingkat kerawanan sedang dimana persentase politisasi SARA mencapai 1,88 persen yang artiya konteks sosial politik masih kurang baik karena masih ada sejumlah aksi pemalangan maupun intimidasi di lapangan.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi fokus perhatian lebih oleh pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam hal Pengawasan adalah:
Untuk Dapil 1 Distrik Manokwari Barat, terdapat pada Kelurahan Sanggeng, Wosi dan Sowi yang menjadi perhatian penuh Bawaslu untuk lakukan pengawasan yang berhubungan dengan Politisasi SARA, Netralitas ASN, Kampanye Gelap, Isu Hoax dan Money Politik.
“Dapil 2 Distrik Manokwari Barat pada Kelurahan Amban, Dapil 3 Distrik Tanah Rubuh dan Dapil 4 Distrik Masni dan Prafi. Ini adalah beberapa titik yang dari pemetaan kami, akan mendapatkan fokus pengawasan maksimal,” rincinya.
Menurutnya, sejumlah upaya akan dilakukan untuk mencegah hal-hal itu, diantaranya melakukan Sosialisasi, Fokus Grup Diskusi (FGD) maupun pengawasan langsung untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Samsudin Renuat berharap media dapat membantu memininalisir isu SARA dan Hoax yang beredar di kalangan masyarakat.
Menurutnya, perannya dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan akan memperketat pengawasan lebih maksimal dengan melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Sementara terkait pelanggaran di lapangan, Ia menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pelanggar termuat dalam pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Jelasnya.(KP/02)