Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:29 WIB

Pemkab Manokwari Bahas Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –Pemerintah Kabupaten Manokwari melaksanakan rapat pembahasan terkait perubahan nama distrik dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari pada Selasa (6/5/225).

Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya anggota DPRK Manokwari, Sekda Manokwari, Kabag Pemerintahan, serta perwakilan dari berbagai lembaga adat di Ruangan sasana Kantor Bupati Manokwari.

Dalam sambutan tertulis Bupati Manokwari yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mugiyono, disebutkan bahwa perubahan nama distrik dan kelurahan perlu dilakukan agar lebih mencerminkan satu kesatuan wilayah adat, istiadat, dan budaya masyarakat.

“Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten telah mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama distrik, antara lain Distrik Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, serta Kelurahan Manokwari Barat dan Kelurahan Manokwari Timur,” ujar Mugiyono.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 orang Rohani Menuju Israel

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, khususnya Pasal 9 Ayat 1 Huruf b, yang mengatur tentang penyesuaian nama kecamatan. Hal ini menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan yang sesuai.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda ini, masukan dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memahami nilai-nilai kultural masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk memberikan masukan dan saran agar Perda yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat pendobelan nama wilayah, seperti Manokwari Selatan , yang bisa menimbulkan kebingungan karena juga ada Kabupaten Manokwari Selatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian nama distrik dan kelurahan dengan mempertimbangkan adat dan budaya lokal.

Baca Juga :  Pengenalan Kehidupan Kampus, UNCRI Sambut 404 Mahasiswa Baru

Dalam tahap awal ini, pembahasan akan difokuskan pada Distrik Manokwari Timur, Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, serta Kelurahan Manokwari Timur dan Manokwari Barat. Wilayah lainnya akan dibahas secara bertahap.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan Perda ini masuk dalam program 100 hari kerja pasangan Hermus Indou–Mugiyono, dan menjadi salah satu prioritas utama.

“Masukan yang substantif sangat kami harapkan, agar nama-nama yang diajukan bisa menjadi ciri khas daerah, termasuk usulan nama-nama yang berasal dari kearifan lokal,” tutupnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

DPRK Manokwari Tetapkan 18 Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

MANOKWARI

HUT PI Ke 168 Tahun, Pemkab Manokwari Imbau Masyarakat Jaga Kamtibnas

MANOKWARI

Aplikasi SIKASUARI Resmi Dilaunching Oleh KPA Manokwari Bersama Dukcapil Manokwari

MANOKWARI

Dukung Polda Papua Barat Berantas Tambang Ilegal Emas, Bupati Hermus : Ini Kejahatan

MANOKWARI

Komisi lX DPR RI Tinjau Kondisi Fasilitas dan Layanan di RSUD Manokwari

MANOKWARI

Sambangi Tim Futsal Bapomi Papua Barat, Eduard Dowansiba Berikan Bantuan Operasional

MANOKWARI

Serahkan DPA 2026, Bupati Manokwari Tekankan Efisiensi dan Tanggung Jawab Anggaran

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Adminsitrasi Bacalon Anggota DPRD, 8 Parpol Masih TMS