Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:21 WIB

DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran wajib,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.

Baca Juga :  Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Pabar Teguhkan Komitmen Reformasi Hukum

Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.

Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  Guna Meningkatkan Daya Saing Pelaku UMKM Yayasan Perempuan Maju Kreatif gelar Kegiatan Pelatihan Manajemen Usaha dan Keuangan 

Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.

Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.

“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya. (Kp/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Musrenbang Otsus, Waterpauw Pesan Persoalan IPM, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

MANOKWARI

Pahami Hak, Nikmati Karya: Kemenkumham Pabar Gandeng Pappri Dan Selmi Lindungi Hak Cipta Musik Di Manokwari

MANOKWARI

Bangun Kesadaran Hukum di Kalangan Aparatur Pemerintah, Kajari Manokwari Sosialisasi Pendampingan Hukum Proyek Startegis

MANOKWARI

Perayaan HUT Ke 170 Pekabaran Injil, Pangdam XVIII/Kasuari Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Persatuan Menjaga Papua

MANOKWARI

PKS Papua Barat Launching Bacaleg Secara Terbuka

MANOKWARI

Jenazah Mantan Bupati Bastian Salabai Disemayamkan di Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI

Kloter 25 Jamaah Haji Papua Barat Kembali dari Tanah Suci, Kakanwil Kemenag PB Tegaskan Komitmen Layanan hingga Jamaah Tiba di Daerah

MANOKWARI

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Ombudsman RI Papua Barat Selenggarakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa UNCRI