Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:21 WIB

DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran wajib,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Manokwari, Bupati Apresiasi Kinerja AKBP Parasian Gultom

Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.

Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  DPRD Manokwari Terima Ranperda APBDP Tahun 2023 Untuk Dibahas 

Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.

Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.

“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya. (Kp/03)

Share :

Baca Juga

Bupati Manokwari,Hermus Indou(Foto :Kp03/Kumparanpapua.com

MANOKWARI

Masa Akhir Kepemimpinan HEBO, Bupati Target Tuntaskan Program

MANOKWARI

Semangat Personel Papua Barat Warnai Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob

MANOKWARI

Tim Futsal FASASBUD UNIPA Sabet Juara Ketiga di Turnamen Futsal Ceria Pilkada Manokwari

MANOKWARI

Dirjen HAM : KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia 

HIBURAN

Meriahkan Paskah 2025, Anak-anak GKI Efrata Wosi Ikuti Lomba Kreatif untuk Tingkatkan Iman dan Kebersamaan

MANOKWARI

Hari Bhakti Perbendaharaan Ke -19 Tahun , Kantor Wilaya DJPb Gelar UMKM Day

Papua Barat

Terang Papua dan UNIPA Bersinergi Atasi Krisis Guru di Pedalaman Papua

MANOKWARI

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Periode 2023-2028 Diketuai MUKRIANTO