Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:21 WIB

DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran wajib,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.

Baca Juga :  Densus 88 dan Bupati Manokwari Perkuat Sinergi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.

Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Sorong Selatan Terima Bantuan Presiden Prabowo, Diajak Perkuat Persatuan NKRI

Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.

Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.

“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya. (Kp/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Lakukan Langkah Strategis Bidang Kesehatan , Lapas Manokwari Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Awal Modernisasi Pasar Sanggeng Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024

MANOKWARI

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

MANOKWARI

Ketua DPRD Manokwari Harap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jalankan Tugas dengan Amanah
Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Barat No Urut 1, Partai GOLKAR, Roma Megawanty Waterpauw saat bertatap muka dengan warga Kampung Sumber Boga SP7 (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

Persoalan Pupuk dan Solar di Daerah SP Manokwari Jadi Perhatian Roma Megawanty Waterpauw

MANOKWARI

Pemkab dan DPRK Manokwari Matangkan Perda Pendidikan Gratis, Target Selesai Awal Juli 2025

MANOKWARI

Resmi Dilantik Rektor dan Pejabat Struktural di Lingkungan Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Tingkatkan Daya Tarik Visual, Puluhan UMKM di Manokwari Ikut Pelatihan Desain dan Promosi Produk