Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:07 WIB

Sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, KPU Papua Gelar FGD 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Dalam rangka mengefektifkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston, Manokwari.

FGD dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya didampingi Sekretaris KPU Mote dan anggota masing-masing Abdul Muin Salawe, Agus Salim dan Norberthus.

Hadir Ketua KPU, Sekretaris dan perwakilan dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Partai Politik dan Perseorangan peserta Pemilu serta Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan sambil meminta tanggapan peserta tentang tahapan pemungutan dan pemilihan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  DPRPB Kantongi Sejumlah Nama Untuk Diusulkan Ke Mendagri 

“Diskusi ini dari kita untuk kita sehingga diharapkan partisipasi semua peserta silahkan memberikan tanggapan, masukannya,” ujar Paskalis.

Dikatakan Paskalis, KPU menawarkan model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana, untuk memudahkan tugas KPPS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terulang.

Komisioner KPU Papua Barat, Agus Salim mengatakan, FGD ini membahas 3 isu yaitu Metode Penghitungan Suara di TPS, Cara Penyampaian Salinan Berita Acara dan Hasil Pemilu 2024, dan Penyederhanaan Nomenklatur Formulir.

Baca Juga :  Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Ditunda, Pansel Sampaikan Alasan

“KPU merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel. Dimana penghitungan suara dibagi dalam dua panel, sehingga anggota KPPS akan dibagi menjadi dua tim,” katanya.

Untuk diketahui, Panel A, untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.(KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Wulan Akui Mudahnya Ubah Data Peserta Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

MANOKWARI

Siswa siswi SD YPPK Tembuni Antusias Sambut Progtam MBG
Pembukaan Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Se-Cabang Manokwari

MANOKWARI

HMI Gelar Basic Training Bentuk Kader Kompeten di Bidang Keilmuan

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gencarkan Penertiban Miras Ilegal dan Percepatan Izin Usaha

MANOKWARI

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Titip Pesan Jaga Tanah Papua

Papua Barat

Stasi St. Antonius Jagiro Tahun 2025 Jadi Pusat Temu Orang Muda Katolik Paroki St. Yohanes Bintuni, 

MANOKWARI

Kajati Papua Barat Lantik Wakajati , 3 Kajari dan 3 Koordinator

MANOKWARI

Ramadhan, Kejati Papua Barat Bersama Adhyaksa Darmakarini Gelar Bazar dan Pasar Murah