Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:07 WIB

Sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, KPU Papua Gelar FGD 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Dalam rangka mengefektifkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston, Manokwari.

FGD dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya didampingi Sekretaris KPU Mote dan anggota masing-masing Abdul Muin Salawe, Agus Salim dan Norberthus.

Hadir Ketua KPU, Sekretaris dan perwakilan dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Partai Politik dan Perseorangan peserta Pemilu serta Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan sambil meminta tanggapan peserta tentang tahapan pemungutan dan pemilihan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

“Diskusi ini dari kita untuk kita sehingga diharapkan partisipasi semua peserta silahkan memberikan tanggapan, masukannya,” ujar Paskalis.

Dikatakan Paskalis, KPU menawarkan model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana, untuk memudahkan tugas KPPS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terulang.

Komisioner KPU Papua Barat, Agus Salim mengatakan, FGD ini membahas 3 isu yaitu Metode Penghitungan Suara di TPS, Cara Penyampaian Salinan Berita Acara dan Hasil Pemilu 2024, dan Penyederhanaan Nomenklatur Formulir.

Baca Juga :  KPU Gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Menuju Pemilu di Kabupaten Manokwari

“KPU merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel. Dimana penghitungan suara dibagi dalam dua panel, sehingga anggota KPPS akan dibagi menjadi dua tim,” katanya.

Untuk diketahui, Panel A, untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.(KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kejati Papua Barat Kunjungi Panti Asuhan Fajar Timur 

Papua Barat

Kolaborasi Partisipatif: MOU antara Bawaslu Manokwari Selatan dan STKIP Muhammadiyah Manokwari

MANOKWARI

Peringati HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Pemkab Manokwari Lakukan Aksi Bersih

MANOKWARI

Tingkatkan Pengawasan Partisipasi Dalam Pilkada 2024, Bawaslu Manokwari Gelar Sosialisasi

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Rakor terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati ada Pilkada 2024

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Resmikan gedung GPI Jalan Suci Jemaat Rehobot Prafi Manokwari

MANOKWARI

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Manokwari Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat