MANOKWARI ,Kumparanpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam hal pembayaran iuran. Membayar iuran bukan hanya kewajiban, tetapi juga memastikan peserta JKN mendapatkan perlindungan kesehatan secara maksimal. Saat ini, peserta JKN dapat memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan dan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai inovasi, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang dapat diakses oleh peserta, termasuk informasi mengenai iuran JKN, seperti Info Iuran, Pendaftaran Autodebet, dan Info Riwayat Pembayaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa peserta yang ingin mengetahui jumlah iuran dapat menggunakan fitur Info Iuran di Aplikasi Mobile JKN. Jika ingin melihat riwayat pembayaran yang telah dilakukan, peserta bisa menggunakan fitur Info Riwayat Pembayaran. Sedangkan untuk pendaftaran dan perubahan metode pembayaran autodebet, peserta dapat memilih fitur Pendaftaran Autodebet.
Dwi juga menekankan pentingnya membayar iuran JKN tepat waktu, yakni mulai tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya, agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta.
“Peserta dapat membayar iuran JKN secara online maupun offline melalui channel pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Channel pembayaran yang tersedia mencakup bank pemerintah, bank swasta, bank daerah, e-commerce/fintech, retail merchant/modern channel, dan tradisional channel. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui autodebet, teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), atau Mobile Banking. Dengan adanya kanal-kanal ini, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran,” jelas Dwi.
Ia juga menambahkan bahwa peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mengetahui nomor virtual account mereka yang terdiri dari 16 digit angka. Untuk mengetahui nomor tersebut, peserta perlu menambahkan kode virtual bank di depan 11 digit terakhir nomor kepesertaan mereka.
“Pembayaran melalui Bank BNI, BTN, BRI, dan BCA menggunakan kode virtual bank 88888, sedangkan melalui Bank Mandiri menggunakan kode 89888. BPJS Kesehatan telah menyediakan banyak kanal pembayaran yang bisa diakses peserta. Kami berharap peserta JKN dapat menjalankan kewajibannya membayar iuran tepat waktu guna mendukung keberlangsungan Program JKN,” tambahnya.
Kemudahan akses pembayaran iuran juga dirasakan oleh salah satu peserta JKN segmen Mandiri, Aryo Wardhani (24). Ia berbagi pengalamannya dalam memanfaatkan kanal pembayaran iuran JKN yang mudah dan cepat.
“Sebagai peserta Mandiri, saya berkewajiban membayar iuran agar status kepesertaan JKN saya tetap aktif. Saya selalu membayar iuran tepat waktu menggunakan Mobile Banking karena prosesnya sangat mudah dan cepat,” ujar Aryo
Lebih lanjut, Aryo menyampaikan bahwa keberadaan kanal pembayaran online memberikan manfaat yang besar, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat. Ia berharap peserta JKN dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal dengan rutin membayar iuran JKN.
“Untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN, kita harus rutin membayar iuran. Apalagi kini ada layanan autodebet yang lebih efisien. Saya berharap BPJS Kesehatan terus meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya. (KP/03)