Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 13 Januari 2025 - 20:48 WIB

Bupati Hermus Tegaskan Larangan ASN Pemkab Manokwari Pindah Tugas Tanpa Izin

MANOKWARI  , Kumparanpapua– Bupati Manokwari, Hermus Indou, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 199 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari untuk memindahkan tugas ke daerah lain tanpa persetujuan Bupati.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemindahan ASN antar instansi hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah perpindahan ASN dari Pemkab Manokwari ke pemerintah kabupaten lain maupun pemerintah provinsi,” bunyi pernyataan dalam SE tersebut.

Kebijakan ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam aturan tersebut, standar kompetensi jabatan menjadi syarat utama, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat diukur, diukur, dan dikembangkan.

Baca Juga :  Gambaran Pemenuhan Hak Pendidikan OAP, INFID Gelar Dialog Multipihak Pendidikan

Bupati Hermus juga menekankan bahwa proses Mutasi ASN harus mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan formasi kebutuhan pegawai. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mendapatkan persetujuan Bupati sebelum memberikan rekomendasi kepada ASN yang akan pindah.

“Mulai 1 Desember 2024, pimpinan OPD tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi untuk mutasi ASN dari Pemkab Manokwari ke instansi daerah atau pusat tanpa persetujuan Bupati,” tegas Hermus.

Dalam edaran tersebut, Bupati Hermus juga mengungkapkan bahwa terdapat ASN yang telah dilantik dan diangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat tanpa mendapat rekomendasi dari Pemkab Manokwari.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Lantik Pengurus Dewan Hakim MTQ Ke-10 Tingkat Kabupaten Manokwari Tahun 2024

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya ASN yang tidak menjaga integritas, tidak loyal, serta terlibat dalam tindakan yang merongrong wibawa Pemkab Manokwari. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut,” jelas Hermus.

Bupati Hermus menambahkan bahwa ASN yang layak direkomendasikan untuk melaksanakan mutasi ke  Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah mereka yang berintegritas, berprestasi, loyal, dan berprestasi tinggi.

“Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan sinergi antara Pemkab Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta menyelesaikan anomali data kepegawaian,” ujar Hermus.

Sebagai penutup, Hermus meminta Pejabat Gubernur Papua Barat untuk tidak mengangkat, melantik, atau menerima ASN dari Pemkab Manokwari tanpa izin resmi dari Bupati Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Personel OMB Polda Papua Barat Kawal Ketat Pembongkaran Logistik Pemilu 2024 di Pelabuhan Manokwari

Jakarta

OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Toleransi Melalui Idul Fitri 1446 H

MANOKWARI

Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol

MANOKWARI

Manokwari dan Pegaf Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Transparansi dan Kualitas Jadi Sorotan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan SK Plt. Kepala Dinas

MANOKWARI

Manokwari Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RDTR Kota

MANOKWARI

Datangi Kantor Bupati, GPKAI MD YMNN Sampaikan Aspirasi Kota Injil Manokwari