Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:41 WIB

PBH Peradi Dipercaya Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com –Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Manokwari akhirnya mendapatkan kepercayaan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma (Pro Bono) bagi pencari keadilan yang tidak mampu dalam lingkup Pengadilan Negeri Manokwari.

Penandatanganan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) atas hal tersebut digelar pada Selasa (11/3) di Ruang Media Center 2025 Pengadilan Negeri Manokwari. MoU diteken oleh Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga bersama Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, S.H.,M.H

Helmin Somalay, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa layanan bantuan hukum melalui Posko Bantuan Hukum atau Posbakum di PN Manokwari ditangani oleh PBH Peradi Manokwari setelah lembaga tersebut melalui proses verifikasi. Kepercayaan itu merupakan modal bagi PBH untuk terus berkontribusi dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pertajam Visi Misi Paslon KPU Manokwari Gelar Debat Terbuka Kedua Bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari

“PBH saya harapkan bisa memberikan layanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan tanpa melihat siapa dan bagaimana latarnya belakangnya,” pesannya.

Sementara Ketua PBH Peradi Manokwari Erwin Rengga, S.H kepercayaan yang telah dituangkan dalam MoU jangan disia-siakan oleh para anggota PBH Peradi Cabang Manokwari. “Tak cukup berpuas diri dengan adanya MoU. Sebab setelah ini ditandatangani ada tanggung jawab besar. Kita perlu meninggalkan kesan yang baik,” pesan Erwin.

Perhimpunan Advokat Indonesia adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat. PERADI adalah merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat (single bar) yang bebas dan mandiri. PERADI sebagai wadah profesi para Advokat (officium nobile) diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1), UU 18/2003 tentang Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono.

Baca Juga :  Tiba di Manokwari, Mendikdasmen RI Langsung Jalani Agenda Pendidikan

PBH PERADI sebagai unit kerja dari PERADI dalam perkembangannya kini telah memilki cabang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Manokwari.

PBH Peradi konsisten melakukan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu serta aktif menjalin kerja sama dengan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat lainnya.

Selain itu PBH PERADI pun kini telah memperluas fungsinya, dimana selain memiliki fungsi utama, yaitu bantuan hukum Pro Bono, PBH PERADI juga memilki fungsi Bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice).

Berdasar pantauan, petugas dari PBH telah mulai menerima layanan konsultasi sejak kemarin di ruang PTSP PN Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BPS Papua Barat dan OJK Gelar Evaluasi SNLIK 2025 serta Sosialisasi Literasi Keuangan

MANOKWARI

Raih Peringkat Ke-39 Pelayanan Publik Terbaik Di Indonesia, Bupati Pesan Pertahankan Prestasi

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pekan Pelayanan Publik

MANOKWARI

Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Beasiswa Tahap I Kepada 166 Mahasiswa

MANOKWARI

Bupati Manokwari Berikan Apresiasi Josua Finalis Bintang Radio 2023

MANOKWARI

PSI Mantapkan Konsolidasi di Papua Barat Daya

MANOKWARI

Suryati dilantik Jabat Wakil Ketua I DPRK Manokwari Masa Jabatan 2024-2029