Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

JKN 2026: Pemkab Manokwari Pastikan Tak Ada Warga Kesulitan Akses Kesehatan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com -Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menandatangani Rencana Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, di Manokwari, Kamis (30/10/2025).

Wakil Bupati Mugiyono menyampaikan bahwa melalui rencana kerja tersebut, Pemkab Manokwari akan menjamin 27.000 warga dalam program JKN tahun 2026. Untuk itu, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 miliar.

“Jumlah warga yang dijamin memang sedikit menurun dibanding tahun 2025. Tahun lalu kita menjamin 29.271 warga dengan anggaran Rp12,543 miliar. Tahun depan turun menjadi 27 ribu,” jelas Mugiyono.

Baca Juga :  Pendeta Hugo Warpur Kembali Pimpin BKAG Manokwari, Dorong Persatuan Umat 2025–2030

Ia menambahkan, hingga September 2025 dari 29.271 kuota yang disiapkan, tercatat 24.159 peserta PBPU yang telah terdaftar, sehingga tersisa 5.122.

“Mudah-mudahan tahun depan jumlah peserta bisa terpenuhi. Kalau pun ada sisa, semoga tidak sebanyak tahun ini,” harapnya.

Mugiyono menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.“Kesehatan aSementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa warga yang ingin memanfaatkan jaminan tersebut perlu mengurus rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari terlebih dahulu.

“Masyarakat yang mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial itulah yang akan kami daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tidak semua warga bisa dijamin karena program ini hanya untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” ujar Dwi.

Baca Juga :  Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sidey Komsos dengan Tokoh Agama

Ia juga menambahkan, bagi warga yang sebelumnya dijamin melalui APBN atau peserta PBI JK namun dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, dapat kembali mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk dijamin melalui program daerah.

“Namun, semua prosedur dan mekanisme harus diikuti dengan baik agar prosesnya berjalan lancar,” tandasnya.dalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga Manokwari yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Manokwari Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RDTR Kota

MANOKWARI

Manokwari Jadi Tuan Rumah Pemilihan Putri Citra Ke- 37 Tingkat Nasional Tahun 2023

MANOKWARI

Bulog Manokwari Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Alokasi Juni–Juli 2025

MANOKWARI

Hermus Indou: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Manokwari

MANOKWARI

Hasilkan Data Akurat, Dinas Gelar Sinkronisasi Data Statistik Perkebunan ATAP 2022

Papua Barat

Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Diikuti 1.746 Peserta

MANOKWARI

Ribuan Pendukung Antar Pasangan DOAMU JILID II Daftar ke KPU Papua Barat 

MANOKWARI

FEKDI Tahun 2023, Pemkab Manokwari Komitmen Mendorong Percepatan Implementasi ETPD