Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:46 WIB

B1KWK Partai Hanura Dinilai Bermasalah, KPU Manokwari Tolak Pendaftaran Pasangan Bernad Boneftar- Eddy Waluyo 

MANOKWARI, kumparanpapua.com- Dalam proses pendaftaran Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Manokwari, Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) pada pilkada 2024 ditolak KPU Manokwari setelah tahapan verifikasi berkas dokumen paslon memiliki kegandaan B1KWK dari Partai Hanura.

Dimana B1KWK dari Partai Hanura yang saat ini diberikan pada Pasangan Boneftar dan Eddy (BERBUDI), sebelumnya sudah diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO) dan sudah didaftarkan di silon saat pendaftaran.

Sehingga terjadi perdebatan antar pihak koalisi tim BERBUDI dengan KPU Manokwari hingga Pendaftaran Perpanjangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari resmi ditutup pada pukul 23.59 WIT oleh Ketua KPU Manokwari.

Diketahui Pasangan Bakal calon Bernad Boneftar dan Eddy Waluyo mendaftar di KPU Manokwari dengan enam partai pengusungnya diantaranya Partai Hanura, Bulan Bintang, Garuda, Umat, PKN, dan Gelora.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRK Manokwari Matangkan Perda Pendidikan Gratis, Target Selesai Awal Juli 2025

Kepada media, Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine R Rumkabu menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon Boneftar dan Eddy Waluyo ditolak karena berkas yang dibawa belum di upload ke silon.

“Ini kemudian menjadi pertanyaan terkait dengan B1KWK dari Partai Hanura, dimana LO tidak bisa mensubmit di silon karena dukungan yang dimiliki oleh paslon tidak mencukupi jumlah suara yang dimiliki oleh partai non seat sementara partai HANURA yang memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI, “jelasnya.

Christin menjelaskan , jika partai HANURA memberikan dukungan kembali ke Paslon BERBUDI harus ada pengakuan atau pernyataan bahwa partai HANURA memang sudah menarik diri dari dukungan yang diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020

Ia juga menegaskan Pendaftaran perpanjangan di jam 23.59 sudah tutup. Namun bukan berarti pihaknya menolak Paslon akan tetapi dengan pertimbangan jangan sampai ada lagi Paslon lain yang mau mendaftar.

“Kita tutup baru kita mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan, diantaranya kami memberikan tanda Terima, cuman tanda Terima ini dari tim Paslon lebih kepada dituangkan dalam kejadian khusus yang kronologis kenapa sampai tidak diterima itu yang sedang kita persiapkan agar supaya dari dasar itu kereka tidak serta merta terima saja tetapi ada kejadian yang memang harus dikeluarkan di kejadian. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Rotasi Pejabat Eselon II Manokwari, Hermus Indou Tekankan Kinerja, Inovasi, dan Loyalitas

MANOKWARI

Bupati Manokwari Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Mantan Bupati Bastian Salabai

MANOKWARI

Peringatan Isra Mi’raj di Kampung Igor, Bupati Manokwari Ajak Umat Tingkatkan Peribadatan

MANOKWARI

Bahas Netralitas Jelang Pemilu, Kabinda Papua Barat Silahturahmi Bersama Bupati Manokwari

MANOKWARI

Ciptakan Situasi Kondusif, Tokoh Masyarakat Imbau Warga Papua Barat Jaga Kambtibmas

MANOKWARI

MUI Kabupaten Manokwari Gelar Khitanan Massal

MANOKWARI

Bupati Manokwari Minta Tim Terpadu Segera Dibentuk

MANOKWARI

Peserta JKN Kini Bisa Cek Tempat Tidur Rumah Sakit Dengan Mobile JKN