Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 3 Februari 2023 - 00:30 WIB

Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206

Manokwari, Kumparanpapua.com-Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, DPR PB dan MRPB telah bersepakat akan segera melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat.

Surat secara resmi oleh kedua lembaga ini berisikan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang dana transfer ke daerah untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2023.

“Jadi kami duduk dengan MRPB samakan persepsi dan bentuk tim untuk bekerja menangani masalah ini. Kami menolak PMK 206 dan akan sampaikan surat secara resmi kepada Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujar Wonggor, Rabu (1/2), seraya menyayangkan tidak adanya komunikasi mendahului dari pusat meminta pendapat daerah.

Baca Juga :  Menuju Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel, Bupati Yohanis Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara

Wonggor menyatakan, mendukung pemekaran Daerah DOB Papua Barat Daya, namun dengan adanya PMK tersebut membuat adanya pergeseran anggaran Papua Barat yang cukup besar ke Papua Barat Daya.

“APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2022. Proses konsultasi dan lainnya sudah berjalan. Harusnya APBD sudah dilaksanakan. Lalu ada PMK 206, pergeseran dana. Ini memberikan dampak yang besar bagi OPD, DPR PB dan MRPB,” katanya.

Terkait pergeseran ini, DPR PB kata Wonggor, meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat dan TAPD bersama pimpinan dewan serta alat kelengkapan dewan lainnya.

“Kita minta untuk unsur pimpinan mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Karena kami DPR Papua Barat belum dapat masukan maupun penjelasan pergeseran anggaran maupun sumber dananya,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun Ini Perpanjangan Runway Bandara Rendani Menjadi 2300 Meter

“Seharusnya, kalau ada pergeseran begitu wajib eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” sambungnya.

Wonggor lantas menuturkan persoalan di DPR Papua Barat. Menurutnya, Jika anggaran harus bergeser maka 29 anggota dari Papua Barat Daya juga harus bergeser.

“Pos anggaran digeser ke Papua Barat Daya. Tapi orangnya masih ada di Papua Barat. Kegiatan itu mau jalan bagaimana? Ini jadi Masalah. Jadi PMK 206 harus di kaji kembali,” pungkasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pengumuman pendaftaran Calon Anggota MRPB Periode 2023-2028 Unsur Adat dan Perempuan Perwakilan Kabupaten Manokwari Khusus Suku Arfak dan Suku Doreri

MANOKWARI

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Manokwari

MANOKWARI

Kejurda Balap Motor Road Race Piala Gubernur Papua Barat Digelar

MANOKWARI

Lakukan Langkah Strategis Bidang Kesehatan , Lapas Manokwari Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

Jakarta

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun 2025, Diharapkan Jadi Momentum Bagi Anggota Polresta Manokwari Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dalam Pengabdian Kepada Negara

MANOKWARI

Konferwil I PTI Papua Barat, Patrix Terpilih Secara Aklamasi

MANOKWARI

Kunjungan Wapres ke Manokwari, Bupati: Ini Momentum Berkat bagi Daerah