Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 3 Februari 2023 - 00:30 WIB

Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206

Manokwari, Kumparanpapua.com-Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, DPR PB dan MRPB telah bersepakat akan segera melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat.

Surat secara resmi oleh kedua lembaga ini berisikan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang dana transfer ke daerah untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2023.

“Jadi kami duduk dengan MRPB samakan persepsi dan bentuk tim untuk bekerja menangani masalah ini. Kami menolak PMK 206 dan akan sampaikan surat secara resmi kepada Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujar Wonggor, Rabu (1/2), seraya menyayangkan tidak adanya komunikasi mendahului dari pusat meminta pendapat daerah.

Baca Juga :  Reinhard Maniagasi Resmi Pimpin Kesbangpol Papua Barat, ASN Diminta Solid Dukung Kepemimpinan Baru

Wonggor menyatakan, mendukung pemekaran Daerah DOB Papua Barat Daya, namun dengan adanya PMK tersebut membuat adanya pergeseran anggaran Papua Barat yang cukup besar ke Papua Barat Daya.

“APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2022. Proses konsultasi dan lainnya sudah berjalan. Harusnya APBD sudah dilaksanakan. Lalu ada PMK 206, pergeseran dana. Ini memberikan dampak yang besar bagi OPD, DPR PB dan MRPB,” katanya.

Terkait pergeseran ini, DPR PB kata Wonggor, meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat dan TAPD bersama pimpinan dewan serta alat kelengkapan dewan lainnya.

“Kita minta untuk unsur pimpinan mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Karena kami DPR Papua Barat belum dapat masukan maupun penjelasan pergeseran anggaran maupun sumber dananya,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU Manokwari Mulai Distribusi Logistik Pemilu 10 Februari 

“Seharusnya, kalau ada pergeseran begitu wajib eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” sambungnya.

Wonggor lantas menuturkan persoalan di DPR Papua Barat. Menurutnya, Jika anggaran harus bergeser maka 29 anggota dari Papua Barat Daya juga harus bergeser.

“Pos anggaran digeser ke Papua Barat Daya. Tapi orangnya masih ada di Papua Barat. Kegiatan itu mau jalan bagaimana? Ini jadi Masalah. Jadi PMK 206 harus di kaji kembali,” pungkasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

Papua

Tokoh Muslim Bintuni Ajak Umat Jaga Kerukunan Sambut Natal

MANOKWARI

Bupati Manokwari Soroti Kemiskinan, Stunting, dan Masalah Sosial Untuk Jadi Perhatian

MANOKWARI

Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Aula SMP YPK 1 Kabupaten Manokwari 

MANOKWARI

Pekan Pembayaran PBB dan Launching Noken Payment Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 

MANOKWARI

Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Bupati Hermus Tutup SMANSA Cup IX: Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Kebanggaan Alumni Manokwari

MANOKWARI

Serap Aspirasi Konstituen, Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid Reses Ke Kampung Mansinam