Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 3 Februari 2023 - 00:30 WIB

Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206

Manokwari, Kumparanpapua.com-Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, DPR PB dan MRPB telah bersepakat akan segera melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat.

Surat secara resmi oleh kedua lembaga ini berisikan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang dana transfer ke daerah untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2023.

“Jadi kami duduk dengan MRPB samakan persepsi dan bentuk tim untuk bekerja menangani masalah ini. Kami menolak PMK 206 dan akan sampaikan surat secara resmi kepada Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujar Wonggor, Rabu (1/2), seraya menyayangkan tidak adanya komunikasi mendahului dari pusat meminta pendapat daerah.

Baca Juga :  Polresta Manokwari Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Wonggor menyatakan, mendukung pemekaran Daerah DOB Papua Barat Daya, namun dengan adanya PMK tersebut membuat adanya pergeseran anggaran Papua Barat yang cukup besar ke Papua Barat Daya.

“APBD sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2022. Proses konsultasi dan lainnya sudah berjalan. Harusnya APBD sudah dilaksanakan. Lalu ada PMK 206, pergeseran dana. Ini memberikan dampak yang besar bagi OPD, DPR PB dan MRPB,” katanya.

Terkait pergeseran ini, DPR PB kata Wonggor, meminta agar ada pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat dan TAPD bersama pimpinan dewan serta alat kelengkapan dewan lainnya.

“Kita minta untuk unsur pimpinan mendapatkan penjelasan soal pergeseran anggaran. Karena kami DPR Papua Barat belum dapat masukan maupun penjelasan pergeseran anggaran maupun sumber dananya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kucurkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Manokwari

“Seharusnya, kalau ada pergeseran begitu wajib eksekutif menyampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sehingga anggaran dapat dipergunakan,” sambungnya.

Wonggor lantas menuturkan persoalan di DPR Papua Barat. Menurutnya, Jika anggaran harus bergeser maka 29 anggota dari Papua Barat Daya juga harus bergeser.

“Pos anggaran digeser ke Papua Barat Daya. Tapi orangnya masih ada di Papua Barat. Kegiatan itu mau jalan bagaimana? Ini jadi Masalah. Jadi PMK 206 harus di kaji kembali,” pungkasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tatap Muka Bupati Hermus Bersama Warga Terdampak Perluasan Area Bandara Rendani Manokwari

MANOKWARI

Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Laporkan Sengketa Perkara KPU di Kantor Bawaslu Manokwari

MANOKWARI

Manokwari Raih Juara Tiga Paritrana Award 2025

MANOKWARI

Tinjau Banjir Wosi, Gubernur Papua Barat Dorong Normalisasi Sungai dan Penataan Permukiman

MANOKWARI

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

MANOKWARI

Harjanto Ombesapu Apresiasi Peran IKT dalam Pembangunan Daerah

MANOKWARI

Dorong Generasi Muda Cintai Lestarikan Budaya Papua Yayasan Perempuan Maju Kreatif Gelar Pelatihan Merajut Noken

MANOKWARI

Pertanggungjawaban APBD 2024 Telah Disepakati, Bupati Manokwari Tekankan Transparansi Keuangan Daerah