MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah akan memprioritaskan pembahasan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Manokwari. Salah satu Perda yang menjadi fokus adalah pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (Miras).
“Perda pelarangan peredaran miras di Manokwari sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami akan menyusun kembali Perda yang mengatur peredaran miras di Manokwari,” ujar Hermus dalam acara lepas sambut bersama DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Barat, Selasa (14 /1/2025).
Hermus menjelaskan, ketiadaan aturan pengendalian miras saat ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan tanpa pengawasan yang memadai.
“Dengan tidak adanya aturan, pihak tertentu dapat memanfaatkan situasi ini. Pemerintah daerah pun kesulitan melakukan pengawasan karena tidak ada payung hukum. Oleh karena itu, kami akan membahas hal ini bersama para tokoh masyarakat di Manokwari,” tambahnya.
Bupati berharap, Perda baru nantinya dapat mengontrol peredaran miras di Manokwari sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Manokwari memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan memproduksi minuman beralkohol. Namun, Perda tersebut dicabut oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (KP/03)