WONDAMA,Kumparanpapua.com- Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Dewan Adat Marga, Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Perwakilan Masyarakat Adat didampingi Perkumpulan EkoZona Papua Menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RAPERDA PPMHA).
Draft Raperda PPMHA ini diserahkan langsung oleh Andreas Worengga Ketua DAP Daerah Wondama kepada Bupati Teluk Wondama di depan gedung Sasana Karya Komplek Perkantoran Kab. Teluk Wondama, Rasiei, pada Selasa, (28/11/2023).
Turut hadir pada pertemuan tersebut dari pihak pemerintah Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Kabag Hukum dan Perwakilan Pimpinan OPD Kab. Teluk Wondama sedangkan dari pihak Masyarakat yaitu Perkumpulan Ekozona Papua, DAP, Kepala² Kampung, Kepala Distrik Wasior dan Masyarakat Adat.
Prosesi penyerahan draf Raperda diawali dengan orasi dari ketua DAP Daerah Wondama.Dalam orasinya ia menyampaikan bahwa Raperda ini adalah hasil dari pergumulan antar masyarakat adat dengan dewan adat yang didampingi oleh Perkumpulan Ekozona Papua.
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor Bupati manyampaikan bahwa pihaknya menerima draft Ranperda PPMHA ini dan akan ditindaklanjuti bersama DPRD agar upaya dalam perlindungan terhadap masyarakat adat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum yaitu diakui dalam bentuk Peraturan Daerah.
Kegiatan penyerahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan ditutup dengan doa menggunakan bahasa daerah Wondama.(KP/03)