Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dalam rangka melaksanakan angka 3 Surat Ketua KPU RI Nomor:24/PL.02.7-SD/06/2025 bertanggal 6 Januari 2025, KPU Provinsi Papua Barat gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 , Kamis (09/01/2025).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan juga dihadiri langsung oleh Pasangan DOAMU JILID II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Flobamora & Pemkab Manokwari Bersinergi Sukseskan HUT ke-127 Kota Injil

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Barat tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih tahun 2024 :

Pertama. Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Nomor Urut 1 (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr.Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 (dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima) suara dengan persentase 92,88% (sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Sorong Selatan Terima Bantuan Presiden Prabowo, Diajak Perkuat Persatuan NKRI

Kedua Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 11.47 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Serahkan DPA TA 2024, Bupati Hermus Pesan Jaga Uang Rakyat

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Rakor terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 21.358 Pekerja Rentan

MANOKWARI

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79 , Polda Papua Barat Gelar Olahraga Bersama

MANOKWARI

Bupati Manokwari Lantik 455 Bamuskam dari 91 Kampung

MANOKWARI

Launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP, Thamrin Payapo : 47 Kursi Untuk 7 Kabupaten se-Papua Barat

MANOKWARI

Kemenkeu Satu Papua Barat Gelar Bazar Diikuti Oleh 20 UMKM Manokwari

MANOKWARI

Bawaslu Papua Barat Rayakan HUT ke-17 Bawaslu RI