Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dalam rangka melaksanakan angka 3 Surat Ketua KPU RI Nomor:24/PL.02.7-SD/06/2025 bertanggal 6 Januari 2025, KPU Provinsi Papua Barat gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 , Kamis (09/01/2025).

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan juga dihadiri langsung oleh Pasangan DOAMU JILID II, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Persahabatan dan Persaudaraan Kebangsaan DPD LDII Kabupaten Manokwari Gelar Silahturahim Syawal 1445 H Tahun 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Barat tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih tahun 2024 :

Pertama. Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Nomor Urut 1 (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr.Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 (dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima) suara dengan persentase 92,88% (sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemilihan Anggota DPRP/ DPRK di Tujuh Kabupaten di Papua Barat Resmi Dilaunching

Kedua Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal sembilan bulan Januari tahun 2025 pukul 11.47 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pelaku UMKM di Manokwari Selatan Dukung Program Ekonomi Kreatif Pemerintah

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

Papua Barat

Percepat Turunkan Stunting di Mansel, Pj. Gubernur Waterpauw dan Istri Angkat 20 Anak Asuh

MANOKWARI

Lakukan Langkah Strategis Bidang Kesehatan , Lapas Manokwari Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Daftar ke KPU Papua Barat, Berkas Paslon DOAMU Dinyatakan Lengkap 

MANOKWARI

Pemilu 2024, KPU Papua Barat Tetapkan DPS

MANOKWARI

Polresta Manokwari Dengar Curhat LDII

MANOKWARI

Ini Pesan Bupati Hermus saat Buka Bimbingan Manasik Haji bagi 170 Calon Jamaah Haji