Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).

Rapat penutupan dipimpin oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq tepat pada pukul 23.59 WIT

“Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  KKN Universitas Caritas Indonesia Kelompok VII Sosialisasikan Pentingnya Administrasi Kependudukan di Kampung Abreso

“Karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong” Sambungnya.

Halim menjelaskan Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.

Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga :  Cuti Kampanye, Hermus Indou Serahkan SK Plt Bupati Manokwari Kepada Edi Budoyo

“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.

Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.

Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Menuju Pelantikan dan Retreat, Pasangan Hermus-Mugiyono Jalani Pemeriksaan Kesehatan

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif: Panggung Perempuan Papua Tunjukkan Karya dan Ketangguhan

MANOKWARI

YPMAK Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Papua Barat dalam Pemberdayaan Masyarakat

MANOKWARI

Bupati dan Wabup Manokwari Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan Sebagai Bentuk Apresiasi

MANOKWARI

Balai Kampung Persiapan di Ingkibou, Minsap, Nyeitrey dan Swainguw Mulai Dibangun

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 21.358 Pekerja Rentan

MANOKWARI

Dirlantas Polda Papua Barat : Operasi Keselamatan Mansinam 2026 untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

MANOKWARI

Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat Priode April 2023 Kepada 346 ASN