Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).

Rapat penutupan dipimpin oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq tepat pada pukul 23.59 WIT

“Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Muscab HIPMI Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegaf Diharapkan Jadi Momentum Perkuat Sinergi Ekonomi

“Karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong” Sambungnya.

Halim menjelaskan Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.

Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga :  Perempuan sebagai Pilar Daerah, TP PKK Manokwari Gelar Seminar Strategis Kartini

“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.

Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.

Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ratusan Pegawai di Lingkup Pemda Manokwari Terima SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Gedung SMPN 13 Pasir Putih dan SDN 02 Amban

MANOKWARI

Bantuan Pangan Beras Tahap Ke- 2 Kepada 32.919 Penerima Mulai Disalurkan

MANOKWARI

Selvi Gibran Dampingi Pengrajin dalam Seminar dan Coaching Clinic UMKM

MANOKWARI

Persekutuan Doa Ora Et Labora Kejati Papua Barat Gelar Ibadah Perayaan Paskah

MANOKWARI

Survei Integritas Pejabat di Lingkup Pemda Manokwari Dinilai Rendah

MANOKWARI

Anggota DPD RI Abdullah Manaray bertemu Kakanwil Kemenag PB, ini topik pembahasannya

MANOKWARI

Turnamem Futsal Bupati Cup Manokwari 2023, Resmi Bergulir