Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).

Rapat penutupan dipimpin oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq tepat pada pukul 23.59 WIT

“Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Waka BIN RI Kunjungi Papua Barat Cek Kesiapan Lokasi Pembangunan PYCH

“Karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong” Sambungnya.

Halim menjelaskan Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.

Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0 dan Endowment Fund untuk Atasi Tunggakan Iuran

“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.

Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.

Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gelar Acara Syukuran Atas Selesainya Renovasi Lantai III

MANOKWARI

Ketua DPRD Manokwari Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Usai Putusan MK

MANOKWARI

Perdana, Persekutuan Oikumene Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Manokwari Gelar Natal Bersama

MANOKWARI

Pengenalan Kehidupan Kampus, UNCRI Sambut 404 Mahasiswa Baru

MANOKWARI

Petani Milenial OAP Mulai Bangkit, Polda Papua Barat Luncurkan Program Penangkaran Benih Jagung di Masni

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat

MANOKWARI

Tim Safari Ramadhan 1446H/2025 Resmi Dilepas Bupati Manokwari

MANOKWARI

Lepas Jenazah Bastian Salabai, Bupati Manokwari: Beliau Pemimpin Penuh Dedikasi