Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Manokwari Akan Revisi dan Aktifkan Kembali Perda Miras

MANOKWARI, KumparanPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dengan dicabutnya Perda tersebut, secara praktik miras terus beredar seperti tidak ada larangan. Meskipun ada upaya pengendalian, namun efektivitasnya masih rendah,” ujar Hermus di hadapan awak media, minggu ( 19/1/2025).

Baca Juga :  Serap Aspirasi Konstituen, Anggota DPR Papua Barat Nakeus Muid Reses Ke Kampung Mansinam

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.

“Kita akan melakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk konsultasi publik, agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab, larangan total maupun tanpa larangan sama-sama belum efektif dalam mengatasi peredaran miras,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev Pada 6 Provinsi Se-Pulau Papua Raya

Saat ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) di Pemerintah Daerah dan DPR tengah mengerjakan sejumlah Perda prioritas, termasuk regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Jelang PSU, KPU Manokwari Lantik Anggota KPPS Baru di 7 TPS

MANOKWARI

Ini Dua Agenda Kapolri dan Panglima Bertandang Ke Papua Barat

MANOKWARI

Wujudkan Kemandirian Pangan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Manokwari Lakukan Hal ini

MANOKWARI

Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

Papua Barat

Kabupaten Manokwari Terima Awards Kategori TP2DD 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Apresiasi Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional

MANOKWARI

Menkumham RI Sampaikan Pernyataan Pada Sidang Majelis Umum WIPO 

MANOKWARI

Jaquilina Claudia Nyatakan Diri Siap Maju Rebut Kursi DPR Papua Barat