Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Manokwari Akan Revisi dan Aktifkan Kembali Perda Miras

MANOKWARI, KumparanPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dengan dicabutnya Perda tersebut, secara praktik miras terus beredar seperti tidak ada larangan. Meskipun ada upaya pengendalian, namun efektivitasnya masih rendah,” ujar Hermus di hadapan awak media, minggu ( 19/1/2025).

Baca Juga :  Program Rujuk Balik Bantu Maria Jalani Pengobat Secara Optimal

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.

“Kita akan melakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk konsultasi publik, agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab, larangan total maupun tanpa larangan sama-sama belum efektif dalam mengatasi peredaran miras,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Tinjau Pembangunan RTP Borarsi dan Pasar Sentral Sanggeng, Pastikan Tepat Waktu

Saat ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) di Pemerintah Daerah dan DPR tengah mengerjakan sejumlah Perda prioritas, termasuk regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Tunjuk Irwanto kembali Ke Bapenda Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bansos Bagi Para Tokoh Agama 

MANOKWARI

Bupati Dorong PMI Gencar Sosialisasi

MANOKWARI

Ini Daftar Nama Pejabat Eselon II yang Direshuffle Pj Gubernur Papua Barat

MANOKWARI

Daftarkan Bacaleg, DPD Partai Hanura Papua Barat Tidak Calonkan Mantan Napi

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Jalin Kerjasama dengan Pemkab Manokwari dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

MANOKWARI

Meriahkan HGN Ke-78, Guru PAUD Se-Kabupaten Manokwari Ikut Gelar Lomba Fashion Show, dan Yospan 

MANOKWARI

Komisi lX DPR RI Tinjau Kondisi Fasilitas dan Layanan di RSUD Manokwari