Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Manokwari Akan Revisi dan Aktifkan Kembali Perda Miras

MANOKWARI, KumparanPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dengan dicabutnya Perda tersebut, secara praktik miras terus beredar seperti tidak ada larangan. Meskipun ada upaya pengendalian, namun efektivitasnya masih rendah,” ujar Hermus di hadapan awak media, minggu ( 19/1/2025).

Baca Juga :  Yayasan Kasih Rumbai Koteka Serahkan Ijazah Paket C kepada 115 Siswa

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.

“Kita akan melakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk konsultasi publik, agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab, larangan total maupun tanpa larangan sama-sama belum efektif dalam mengatasi peredaran miras,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Laporkan Sengketa Perkara KPU di Kantor Bawaslu Manokwari

Saat ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) di Pemerintah Daerah dan DPR tengah mengerjakan sejumlah Perda prioritas, termasuk regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Yayasan Aderi Perempuan Papua Gelar Pelatihan Managemen Usaha dan Keuangan UMKM Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Apresiasi Kinerja DPRD Dalam Mengawal Pembangunan

MANOKWARI

Perdana Penerbangan Cargo Citilink Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Manokwari

MANOKWARI

Ketum PPP Serahkan SK B1-KWK Bagi 5 Paslon Kepala Daerah di Papua Barat

MANOKWARI

Kakanwil Lantik Dan Ambil Sumpah Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat

MANOKWARI

LMA Papua Barat Ingatkan Pansel DPRK untuk Bergerak Cepat, Maurits Saiba : Ikuti Aturan

MANOKWARI

Bupati Hermus Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling Apresiasi dari Perpustakaan RI

MANOKWARI

KPU Manokwari Tetapkan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye