Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Manokwari Akan Revisi dan Aktifkan Kembali Perda Miras

MANOKWARI, KumparanPapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dengan dicabutnya Perda tersebut, secara praktik miras terus beredar seperti tidak ada larangan. Meskipun ada upaya pengendalian, namun efektivitasnya masih rendah,” ujar Hermus di hadapan awak media, minggu ( 19/1/2025).

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus KONI Papua Barat, Marciano Minta Pengurus Siapkan Cabor Unggulan

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.

“Kita akan melakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk konsultasi publik, agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab, larangan total maupun tanpa larangan sama-sama belum efektif dalam mengatasi peredaran miras,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Sumbang Dana untuk Pembangunan Sekretariat PRBF

Saat ini, Badan Legislasi Daerah (Balegda) di Pemerintah Daerah dan DPR tengah mengerjakan sejumlah Perda prioritas, termasuk regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Nyatakan Sikap Dukung Paslon DOAMu dan HERO di Pilkada 2024.

MANOKWARI

Pemilu 2024, KPU Papua Barat Tetapkan DPS

MANOKWARI

Pemda Manokwari Raih Kasuari JKN Award 2025, Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas

MANOKWARI

Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 4 Dokter Spesialis dan 3 Dokter Umum

MANOKWARI

Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Dilepas Wakil Bupati Manokwari

MANOKWARI

Pisah Sambut Kapolresta, Bupati Harap Sinergitas Pemda dan Kepolisian Terus Terjalin

MANOKWARI

Sambut Pangdam Kasuari, Bupati Hermus Harap Sinergitas Bersama Majukan Pembangunan di Tanah Papua

MANOKWARI

Peserta JKN Berikan Apresiasi Layanan Kesehatan Dalam Program JKN