Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 24 November 2024 - 09:22 WIB

Masuk Masa Tenang, Minggu Dinihari KPU Copot APK Calon

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  KPU Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik.

APK yang diturunkan tersebut merupakan jenis bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Manokwari bagi dua pasangan calon pilkada.

Pencopotan seluruh APK yang difasilitasi KPU ini dilakukan karena sesuai jadwal tahapan 24 sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki masa tenang menuju pemungutan suara.

“Tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang kita pasang di beberapa titik dalam kota ,ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206

Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11).

Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” tegas Christin sembari menegaskan jika seluruh akun media sosial paslon juga sudah harus ditutup.

Baca Juga :  Buka Konsultasi Publik RPJPD, Bupati Manokwari Harap Jadi Tonggak Arah Pembangunan Jangka Panjang

Jika ada yang melanggar, lanjut Christin menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. “Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tuturnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Apresiasi Pasangan Pengantin, Aston Niu Gelar Malam Kebersamaan dan Undian Wedding 2023

MANOKWARI

Hermus Indou: Pilar Sosial Harus Kuat, Paguyuban Pasundan Berperan Penting Bagi Daerah

MANOKWARI

Bupati Bersama Wakil Bupati Manokwari Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Manokwari yang Lebih Maju

MANOKWARI

Program JKN Jadi Andalan Masyarakat: Bukti Nyata Perlindungan Kesehatan untuk Semua

MANOKWARI

Ikatan Perempuan Toraja Kabupaten Manokwari Gelar Musyawarah Anggota ke-III

MANOKWARI

Kesiapan Paskibra Papua Barat Capai 65 Persen, Latihan Bersama TNI-Polri Dimulai

MANOKWARI

KPK RI Gelar Observasi Calon Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Manokwari

MANOKWARI

Pleno KPU Manokwari, Sekda Manokwari Harap Berjalan Aman dan Lancar