Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 15:13 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam. Jika lolos, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 610 orang pemakai.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Kampung Soribo Manokwari, Akan Jadi Pilot Project Kampung Anti Korupsi

“Tersangka bernama Riko alias R, seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Benny.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu: satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Pabar Teguhkan Komitmen Reformasi Hukum

“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Manokwari Melakukan Penandatanganan Bersama PT. Asuransi Jiwa Taspen

MANOKWARI

Pemerintah Resmikan Kepengurusan Baru Dewan Koperasi Nasional

MANOKWARI

Bangun Kemandirian Gereja, Majelis Jemaat Klasis GKI Hatam Moile Meach Gelar Temu Raya Tahun 2023

MANOKWARI

Waketum III KONI Pusat: Yosias Saroy Sah Pimpin KONI Papua Barat 2026-2030

MANOKWARI

Hari jadi Kota Manokwari Ke-125 Tahun 2023, Pj Gubernur Ajak Semua Pihak Membangun Silaturahmi Antar Sesama Anak Bangsa 

MANOKWARI

Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

MANOKWARI

Internet Indonesia Semakin Cepat, SATRIA-1 Terbesar di Asia Sukses Diluncurkan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kepada 7 OPD