Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 15:13 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam. Jika lolos, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 610 orang pemakai.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Wahana Visi Indonesia : 36,1% Anak Kelas 3 SD di Papua Memiliki Keterampilan Literasi, WVI Kampanyekan Baca Tanpa Batas  

“Tersangka bernama Riko alias R, seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Benny.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu: satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Siapkan Rp12,3 Miliar Lindungi 27 Ribu Warga Lewat JKN 2026

“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Manokwari Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Muara Wariori

MANOKWARI

Terpilih Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Komitmen Terus Bekerja Keras Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta

Hasil Investasi Melonjak, OJK Dorong Industri Asuransi Tetap Seimbang

MANOKWARI

Safari Ramadhan di Masjid Al Munawaroh, Bupati Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Madrasah

MANOKWARI

Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Nyatakan Sikap Dukung Paslon DOAMu dan HERO di Pilkada 2024.

MANOKWARI

Umumkan Hasil Verifikasi Pansel DPRK 7 Kabupaten, Panpil DPRK Papua Barat Nantikan Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI

DPA Kabupaten Manokwari Resmi Diserahkan 

MANOKWARI

Siswa siswi SD YPPK Tembuni Antusias Sambut Progtam MBG