Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 15:13 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam. Jika lolos, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 610 orang pemakai.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Menjelang 1 Desember hingga Nataru, Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas

“Tersangka bernama Riko alias R, seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Benny.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu: satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Meriahkan HUT DPD PWKI Ke-78 Tahun 2024 PWKI Provinsi Papua Barat Gelar Senam Bersama dan Donor Darah

“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Baru di Kampung Igmubriy

MANOKWARI

Menkum Apresiasi Sikap Heroik Paskibraka Papua Barat Daya, Akan Beri Beasiswa Sekolah Kedinasan

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Imbau Warga Manokwari Jaga Persatuan dan Ketertiban

MANOKWARI

Jelang HUT RI Ke – 79 Tahun 2024 PARJAL Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kambtibmas

MANOKWARI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ketua LMA Masni Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Kedamaian

MANOKWARI

Gempabumi Jayapura, Pemda Manokwari Berdonasi

Jakarta

Pasar Modal dan Perbankan Solid, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Terjaga

MANOKWARI

Tingkatkan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Ojk Gelar Edukasi Keuangan Bagi Umkm Di Sorong Selatan Dan Maybrat