MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengadakan konsultasi publik terkait penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar dokumen RDTR dapat lebih relevan, berkualitas, dan mendukung pembangunan daerah secara efektif.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menekankan pentingnya RDTR sebagai landasan utama pembangunan wilayah. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian dokumen ini berpotensi menghambat penataan pembangunan di Manokwari.
“RDTR merupakan fondasi pembangunan. Tanpa dokumen ini, seluruh penataan wilayah di Kabupaten Manokwari bisa terganggu,” tegas Hermus.
Hermus menjelaskan bahwa Pemkab telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tahap berikutnya adalah fokus pada penyusunan RDTR, khususnya Kota Manokwari yang menjadi pusat pemerintahan provinsi. Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang pesat membuat penataan ruang semakin penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Pertumbuhan penduduk meningkat pesat, sehingga kita harus mengatur ruang dengan baik agar tidak terjadi kesemrawutan dalam pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Alberth, menjelaskan bahwa RDTR dibuat untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan kebutuhan daerah, sekaligus mempermudah investasi dan perizinan usaha. RDTR juga akan menjadi pedoman dalam penempatan infrastruktur strategis, transportasi, utilitas, pusat ekonomi, distribusi demografi, dan proyeksi pertumbuhan wilayah.
“Tujuan penggunaan lahan yang efektif dalam RDTR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Alberth.
Penyusunan RDTR Kota Manokwari akan dimulai dari materi teknis kawasan, meliputi tujuan penataan wilayah, rencana struktur dan pola ruang, ketentuan pemanfaatan lahan, hingga peraturan zonasi.














