Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 15:14 WIB

Polda Papua Barat Ciduk 2 Pengoplos Miras di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran minuman beralkohol oplosan pada Rabu (24/9/2025).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Direktur Narkoba serta PS. Kasubdit 1 Ditresnarkoba, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial LSL (59), wiraswasta, warga Distrik Manokwari, dan TG (44), tidak bekerja, warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah gudang milik LSL yang berlokasi di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan,” ungkap Kombes Pol. Benny.

Baca Juga :  Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kumham Pabar Gelar _Press Tour_ di Tiga UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui aktivitas produksi minuman oplosan tersebut telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kaitan kasus ini dengan meninggalnya tiga pekerja di Distrik Maruni.

Benny menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 18 September 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dijual ke sebuah wisma karaoke di Distrik Maruni.

Baca Juga :  Bupati Hermus Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling Apresiasi dari Perpustakaan RI

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti di gudang milik LSL.

Barang bukti yang disita di antaranya berupa bahan baku pembuatan minuman oplosan, yakni etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, serta bahan pewarna putih lainnya, termasuk peralatan produksi dan kemasan minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Kombes Pol. Victor Mackbon saat Conference Pers terkait ditangkapnya Pelaku Pembakaran Pasar yotefa dan beberapa lokasi pada Minggu lalu (Foto : KP4/Kumparanpapua.com )

Papua

Tim Gabungan Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pembakaran di Sekitar Pasar Youtefa

MANOKWARI

Bupati Manokwari: DPA Akan Segera Dibagikan

MANOKWARI

PUPR Kabupaten Manokwari Prioritas Penyusunan RDTR dan RTBL

MANOKWARI

Pemprov Papua Barat Kembali Raih Opini WTP yang Ke-9 Kalinya Ini Catatan BPK RI !

MANOKWARI

Pemda Manokwari Gelar Lepas Sambut Tahun 2024 ke Tahun 2025

MANOKWARI

Memacu Inovasi dan Kewirausahaan Muda: Seminar BEM FATETA UNIPA Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Papua dengan Teknologi dan Dukungan Investor

MANOKWARI

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Manokwari

MANOKWARI

Wujudkan Kemandirian Pangan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Manokwari Lakukan Hal ini