Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Manokwari Dorong Perda Miras, Yan Mandenas: Legalkan di Lokasi Tertentu untuk Efektivitas Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan komitmennya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Aturan ini dinilai penting sebagai langkah pengendalian peredaran miras yang kerap memicu berbagai persoalan sosial.

Namun berbeda pandangan, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, justru mengusulkan agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam pengawasan sekaligus dapat menambah pendapatan daerah.

Usulan itu disampaikan Mandenas dalam dialog dan tatap muka bersama jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan tenaga honorer yang berlangsung di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Selasa (23/9/2025).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam kesempatan itu menegaskan urgensi pengaturan peredaran miras. Menurutnya, Pemkab tengah berupaya memperjuangkan Perda miras demi kepentingan pengendalian dan pengawasan, sekaligus peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke -44 Tahun 2024, Dekranasda Kabupaten Manokwari Menggelar Kegiatan Pameran dan Dance Temporer

“Untuk mengurus ini saja kita mendapat tekanan dari oknum dan kelompok yang selama 18–19 tahun mendapat keuntungan sepihak. Padahal sudah banyak kejadian orang meninggal karena miras maupun kecelakaan akibatnya. Akhirnya yang diminta pertolongan juga pemerintah. Karena itu, mari kita atur dan kendalikan bersama,” ujar Hermus.

Hermus menegaskan, miras kerap menjadi pemicu utama masalah sosial di Manokwari, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal.

Sementara itu, Yan P. Mandenas menilai larangan penuh terhadap peredaran miras tidak sejalan dengan undang-undang dan terbukti tidak efektif. Ia mencontohkan pengalaman di Papua, termasuk Jayapura, yang menunjukkan pelarangan total justru mendorong peredaran liar.

Baca Juga :  Yayasan Aderi Perempuan Papua Gelar Pelatihan Merajut Noken

“Pengendalian dan pengawasan itu yang paling penting. Kalau dilarang total, justru berlawanan dengan undang-undang. Karena itu, saya mendorong agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat pemasukan pajak, masyarakat yang ingin mengonsumsi bisa diawasi, dan dampak negatifnya diminimalisir,” tegasnya.

Mandenas menambahkan, jangan sampai generasi muda kembali bebas minum di jalan atau di pantai tanpa pengawasan, yang justru menimbulkan masalah sosial baru.

Selain miras, ia juga menyoroti maraknya sabung ayam di Manokwari. Menurutnya, prinsipnya sama: kegiatan itu harus dilokalisir di tempat tertentu, bukan dibiarkan liar.

“Pemerintah dan aparat perlu fleksibel dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan daerah, baik terkait miras maupun tambang, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Aplikasi SIKASUARI Resmi Dilaunching Oleh KPA Manokwari Bersama Dukcapil Manokwari

MANOKWARI

Wujudkan Gerakan Cinta Makanan Lokal Yayasan Perempuan Maju Kreatif Gelar Lomba Memasak Papeda Kuah Kuning

MANOKWARI

Dekranasda Manokwari Kolaborasi PYCH Gelar Pasar Ramadhan 

MANOKWARI

Pemerintah Daerah Teluk Wondama Mendukung Program PESIAR untuk Tingkatkan Kepesertaan JKN

MANOKWARI

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Papua Barat Gelar Bahkti Kesehatan

MANOKWARI

Pilkada 2024, KPU Manokwari Telah Menerima Logistik Tahap I

MANOKWARI

Setelah Mansinam, Prasabhara Polresta Manokwari Menanam Mangrove di Sowi Pantai

MANOKWARI

Ruas Jalan Baru yang Menghubungkan Kampung Kwau Distrik Mokwan- Distrik Warmare Mulai Dikerjakan