Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Sebanyak 217 Mahasiswa Baru di Universitas Caritas Indonesia Ikuti PKKMB

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Diikuti 1.746 Peserta

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Mengajak Umat Buddha meneladani Y.M Maha Bhiksu Ashin Jinarakkhita

MANOKWARI

Ketua PN Manokwari IB, Apresiasi Prestasi Luar Biasa yang Diraih Hakim PN Manokwari IB atas Gelar Doktor dengan Predikat CUMLAUDE dari UNHAS
Deputi Bidang Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Velix Vernando Wanggai

MANOKWARI

Pesan Damai Wapres pada HUT ke-169 Pekabaran Injil di Tanah Papua

MANOKWARI

“PIT The Conduktor” Resmi Terdaftar sebagai Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Manokwari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

MANOKWARI

Sambangi Manajemen MCM, Bupati Bahas sejumlah agenda Bersama

MANOKWARI

Pisah Sambut Kapolres Manokwari, Bupati Apresiasi Kinerja AKBP Parasian Gultom

MANOKWARI

Bupati Hermus Tinjau Ujian Akhir Sekolah di Kabupaten Manokwari