Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Paslon HERO Deklarasi Kemenangan Pilkada Serentak Kabupaten Manokwari Tahun 2024

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  HKG PKK Ke-51 Bupati Manokwari Imbau Kepada TP-PKK Lebih Aktif Jalankan Program Pokok

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak ASN Meriahkan HUT Manokwari ke-127: “Jangan Loyo, Kita Sambut dengan Sukacita!”

MANOKWARI

Tingkatkan Kualitas Implementasi Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Bupati Manokwari Berikan Bantuan MKKS dan MGMP

MANOKWARI

Wakil Bupati Manokwari Imbau Warga Selalu Waspada dan Tidak Mudah Terprovokasi Hoax

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ikut Semarakkan Kirab Budaya Harlah Pemuda Ikaswara

Papua Barat

Ketua LMA 7 Suku Ajak Warga Teluk Bintuni Jaga Kamtibmas dan Tolak Aktivitas Anti-NKRI

MANOKWARI

Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Manokwari Tekankan Visi Transformasi Pembangunan Berkelanjutan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Tinjau Pelaksanaan Ujian Sekolah Hari Pertama Tingkat SMPN 

MANOKWARI

Bupati Launching Tim Manokwari United Siap Berlaga di Liga 4 Regional Papua Barat 2024/2025