Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Bunda PAUD Manokwari Gelar Sejumlah Lomba Peringati HAN, Bupati : Pendidikan Anak Tanggungjawab Bersama 

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Perusahaan Mitra Telkom Infra Dukung Pembangunan Telekomunikasi di Papua dan Maluku

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bersama MUI Akan Melakukan Kunjungan Safari Ramdhan 1446H Pada 10 Titik

MANOKWARI

Manokwari Mulai Tahap Penting Penyusunan APBD 2026, Pemkab dan DPRK Capai Kesepakatan KUA-PPAS
Clinton Tallo,Kandidat Kuat Ketua Pertina Provinsi Papua Barat (Foto : KP2/Kumparanpapua.com)

MANOKWARI

Clinton Tallo, Calon Kuat Pimpin Kembali Pertina Papua Barat 

MANOKWARI

Kunjungi Pasar Wosi, Gibran Dengarkan Aspirasi Pedagang dan Janjikan Perbaikan Fasilitas

MANOKWARI

PSI Mantapkan Konsolidasi di Papua Barat Daya

MANOKWARI

Safari Ramadhan, Bupati Harap Menjadi Momentum Untuk Mau Belajar Bersyukur 

MANOKWARI

Wakil Bupati Manokwari Imbau Warga Selalu Waspada dan Tidak Mudah Terprovokasi Hoax

MANOKWARI

Idulfitri 1445H, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan PMP Khusus