Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Polda Papua Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) diamankan di Manokwari.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba dan salah satu penyidik Ditresnarkoba, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

‎Penangkapan bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW, seorang parubaya yang baru turun dari kapal laut PT Pelni. Ia diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Dinkes Manokwari Selidiki Dugaan Keracunan di Sekolah, Sampel Makanan Dikirim ke BPOM

‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berwarna hitam dengan lambang polisi berisi ganja. Berdasarkan interogasi, JW mengaku barang tersebut milik orang lain,” ungkap Benny.

‎Pengembangan kasus mengarah kepada EA yang kemudian turut diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua karung beras merek SPHP dan Memberamo berisi ganja seberat 456,17 gram dan 384,65 gram. Total barang bukti mencapai 840,82 gram.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, JW berperan sebagai kurir, sementara EA merupakan pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

‎“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Benny.

‎Dirresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 1.680 orang jika sempat beredar di masyarakat.

‎Sementara itu, terkait tas dengan lambang polisi yang digunakan untuk menyimpan ganja, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Untuk tas tersebut masih kami selidiki, apakah milik tersangka atau orang lain,” Pungkasnya . (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hari kesatuan Gerak PKK Ke-51 Tahun, Bupati Harap TP-PKK Mampu Kembangkan Inovasi Baru

MANOKWARI

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

Calon DPD Lamek Dowansiba Unggul di Dapil 2 Papua Barat dengan Perolehan Suara 36.945

MANOKWARI

Enam OPD Manokwari Tampilkan Inovasi Baru Lewat Proyek Perubahan PKN II

MANOKWARI

Antropologi UNIPA Gelar Diskusi Publik dan Launching Buku Budaya Pendidikan Berpola Asrama di Papua 

MANOKWARI

Sambangi Manajemen MCM, Bupati Bahas sejumlah agenda Bersama

MANOKWARI

TNI-Polri dan Pemda Pegunungan Arfak Gelar Kerja Bakti Bersama Peduli Lingkungan

MANOKWARI

JKN 2026: Pemkab Manokwari Pastikan Tak Ada Warga Kesulitan Akses Kesehatan