Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Polda Papua Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) diamankan di Manokwari.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba dan salah satu penyidik Ditresnarkoba, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

‎Penangkapan bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW, seorang parubaya yang baru turun dari kapal laut PT Pelni. Ia diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berwarna hitam dengan lambang polisi berisi ganja. Berdasarkan interogasi, JW mengaku barang tersebut milik orang lain,” ungkap Benny.

‎Pengembangan kasus mengarah kepada EA yang kemudian turut diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua karung beras merek SPHP dan Memberamo berisi ganja seberat 456,17 gram dan 384,65 gram. Total barang bukti mencapai 840,82 gram.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, JW berperan sebagai kurir, sementara EA merupakan pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dorong Cinta Produk Lokal , BI Perwakilan Papua Barat Gelar Pelatihan dan Onboarding UMKM

‎“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Benny.

‎Dirresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 1.680 orang jika sempat beredar di masyarakat.

‎Sementara itu, terkait tas dengan lambang polisi yang digunakan untuk menyimpan ganja, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Untuk tas tersebut masih kami selidiki, apakah milik tersangka atau orang lain,” Pungkasnya . (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Fasharkan Manokwari Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras di Pelabuhan Manokwari

MANOKWARI

Pengacara Terdakwa Protes JPU Pada Sidang Perdana Kasus Tipikor KPU Fakfak

MANOKWARI

Polresta Manokwari Dengar Curhat LDII

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gelar Acara Syukuran Atas Selesainya Renovasi Lantai III

MANOKWARI

Bupati Manokwari Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Mantan Bupati Bastian Salabai

Uncategorized

Gempa 5,4 Guncang Jayapura, 4 orang tewas, puluhan bangunan rusak

MANOKWARI

Bupati Hermus: Manokwari Harus Jadi Daerah Kompetitif dalam Pembangunan Nasional

MANOKWARI

Serahkan DPA TA 2024, Bupati Hermus Pesan Jaga Uang Rakyat