Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Polda Papua Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) diamankan di Manokwari.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba dan salah satu penyidik Ditresnarkoba, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

‎Penangkapan bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW, seorang parubaya yang baru turun dari kapal laut PT Pelni. Ia diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Ada Diskresi Ketum DPP di Pencalonan Ketua DPD I Golkar Papua Barat, Amin: Jalan Tol untuk Waterpauw

‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berwarna hitam dengan lambang polisi berisi ganja. Berdasarkan interogasi, JW mengaku barang tersebut milik orang lain,” ungkap Benny.

‎Pengembangan kasus mengarah kepada EA yang kemudian turut diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua karung beras merek SPHP dan Memberamo berisi ganja seberat 456,17 gram dan 384,65 gram. Total barang bukti mencapai 840,82 gram.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, JW berperan sebagai kurir, sementara EA merupakan pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Launching Seleksi Pengangkatan DPRP/DPRK Papua Barat, Pj. Gubernur Optimis Hasilkan Legislator OAP Berkualitas

‎“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Benny.

‎Dirresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 1.680 orang jika sempat beredar di masyarakat.

‎Sementara itu, terkait tas dengan lambang polisi yang digunakan untuk menyimpan ganja, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Untuk tas tersebut masih kami selidiki, apakah milik tersangka atau orang lain,” Pungkasnya . (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hermus Indou: Pilar Sosial Harus Kuat, Paguyuban Pasundan Berperan Penting Bagi Daerah

MANOKWARI

Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA Mengikuti Pelatihan Enumerator Baseline Survey oleh Yayasan ASRI

MANOKWARI

Kakanwil Kemenkum Pabar Lantik Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun RI, Kerukunan Keluarga Bone Sulsel Gelar Turnamen Domino

Jakarta

Rupiah Melemah, IHSG Menguat: KSSK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan

Uncategorized

Bupati Manokwari Bertemu Setwapres, Ini yang Dibahas

MANOKWARI

Resmikan aula Saman Griffiths Syoribo, Bupati Manokwari: GPKAI Berpartisipasi Bagi Pembangunan Di daerah 

MANOKWARI

Diklat REI Se Tanah Papua, Bupati Manokwari Ajak Developer Berinvestasi