Home / HUKUM DAN KRIMINAL / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 16:26 WIB

Polda Papua Barat Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja di Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Dua tersangka berinisial JW (72) dan EA (36) diamankan di Manokwari.

‎Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba dan salah satu penyidik Ditresnarkoba, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

‎Penangkapan bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW, seorang parubaya yang baru turun dari kapal laut PT Pelni. Ia diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Bunda PAUD Manokwari Gelar Sejumlah Lomba Peringati HAN, Bupati : Pendidikan Anak Tanggungjawab Bersama 

‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berwarna hitam dengan lambang polisi berisi ganja. Berdasarkan interogasi, JW mengaku barang tersebut milik orang lain,” ungkap Benny.

‎Pengembangan kasus mengarah kepada EA yang kemudian turut diamankan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua karung beras merek SPHP dan Memberamo berisi ganja seberat 456,17 gram dan 384,65 gram. Total barang bukti mencapai 840,82 gram.

‎Hasil penyidikan menyebutkan, JW berperan sebagai kurir, sementara EA merupakan pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  ‎Lonjakan Ongkos Transportasi Dorong Inflasi Papua Barat April 2026 Capai 2 Persen

‎“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 5 hingga 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati,” jelas Benny.

‎Dirresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 1.680 orang jika sempat beredar di masyarakat.

‎Sementara itu, terkait tas dengan lambang polisi yang digunakan untuk menyimpan ganja, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

‎“Untuk tas tersebut masih kami selidiki, apakah milik tersangka atau orang lain,” Pungkasnya . (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Febelina Indou Komitmen Tiga Bulan Stunting Bisa Teratasi

MANOKWARI

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Gelar Syukuran Pelantikan dalam Pesta Rakyat Gebyar DoaMu

MANOKWARI

Bupati Manokwari Berikan Apresiasi Josua Finalis Bintang Radio 2023

MANOKWARI

Tingkatkan Persahabatan dan Persaudaraan Kebangsaan DPD LDII Kabupaten Manokwari Gelar Silahturahim Syawal 1445 H Tahun 2024
Ketua DPD GOLKAR Papua Barat, Paulus Waterpauw bersama Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Barat No urut 1, Roma Megawanty Waterpauw (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

Siapkan Strategi Pemenangan GOLKAR, Paulus Waterpauw Target 8 Kursi DPRD Provinsi, 2 Kursi DPR RI

MANOKWARI

Pengurus DPTW dan DPW PKS Papua Barat Dilantik

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa, Obet Rumbruren Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

MANOKWARI

25 Anggota DPRK Pegunungan Arfak Periode 2024-2029 Resmi Dilantik