Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari, 20 Tersangka Diamanka

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (illegal mining), pada Selasa (5/8/2025).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Dua laporan tersebut yakni: Pertama, LP/A/04/VII/SPKT.Ditreskrimsus Polda PB, tertanggal 26 Juli 2025, terkait aktivitas penambangan ilegal yang terjadi pada 24 Juli 2025 di aliran Sungai Wariori, Kali Stop, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Kedua, LP/A/05/VII/SPKT.Ditreskrimsus Polda PB, tertanggal 26 Juli 2025, terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung selama periode Juni hingga Juli 2025 di Kali Bunda Ros, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

6 unit excavator (merek Komatsu dan Caterpillar), Emas seberat ±250 gram , Peralatan pengolahan emas, seperti alat timbang, cetakan, selang, obor las, mangkuk lebur, dan lainnya , Ratusan lembar sertifikat logam mulia , Buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan alat pelindung diri

Baca Juga :  DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

“Beberapa saksi telah dimintai keterangan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota kepolisian,” ujar Kombes Pol Ignatius Benny.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

1.Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

2.Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

3.Pasal 161 jo Pasal 35 UU yang sama

4.Pasal 480 KUHP (untuk penadah)

5.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus akan terus mendalami kasus ini dengan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:

Penelusuran aliran dana pada rekening para tersangka , Pemeriksaan saksi ahli, seperti ahli pertambangan, ahli dari BPKH, ahli pidana, dan ahli laboratorium forensik , Pengambilan titik koordinat lokasi tambang ilegal dan Profiling terhadap dua DPO (penadah hasil tambang), yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Otsus, Waterpauw Tekankan Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Papua Barat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan praktik pertambangan ilegal yang merusak hutan serta merugikan negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melapor jika mengetahui kegiatan serupa,” ungkap Kombes Pol Ignatius Benny.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak mundur dalam menghadapi penambang emas ilegal, terutama yang menggunakan alat berat.

“Ini bentuk komitmen kami. Kami tidak akan pernah mundur terhadap penambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat ,” tegas Kombes Sonny.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) agar segera menetapkan dan memperjelas regulasi terkait nilai dan status tambang rakyat di wilayah tersebut. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Harmoni dan Damai Jadi Pesan Utama Halal Bihalal 2025 di Manokwari

MANOKWARI

Yayasan Perempuan Maju Kreatif Launching Buku Dongeng dari Bumi Papua Barat

MANOKWARI

Daftar Bacaleg, Partai Demokrat Papua Barat Optimis Rebut Kembali Palu Sidang di DPR 

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Diklat REI Se Tanah Papua, Bupati Manokwari Ajak Developer Berinvestasi

MANOKWARI

Merasa “Digusur” Fitri Arniati Bawa Sengketa Muswilub BKMT Papua Barat ke Pengadilan

MANOKWARI

‎‎Pemkab Manokwari Salurkan Bantuan bagi 20 Pelaku Ekonomi Kreatif di HUT ke-127

MANOKWARI

Bupati Manokwari Besama Pimpinan OPD Melayat Ke Rumah Duka Mantan Bupati Salabai