Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2024, Rabu (4/9).

Rapat penutupan dipimpin oleh Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq tepat pada pukul 23.59 WIT

“Rapat Penerimaan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dalam masa perpanjangan ini, saya nyatakan ditutup dengan kesimpulan tidak ada pendaftar baru di masa pendaftaran ini. Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Rapat Penerimaan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Tahun 2024, saya nyatakan ditutup”, ucap Abdul Halim Shidiq dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  56 Tahun BPJS Kesehatan : Meningkatkan Kesejahteraan Peserta dan Keluarga 

“Karena tidak ada yang mendaftar berarti pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus kemarin adalah paslon tunggal atas nama Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. DOAMU adalah calon tunggal, jadi akan melawan kotak kosong” Sambungnya.

Halim menjelaskan Karena melawan kotak kosong, penentuan pemenangnya menggunakan sistem yang berbeda yakni Absolute mayority (mayoritas mutlak) yang harus memenangkan 50% + 1 suara sah.

Selanjutnya, pada saat perselisihan hasil Pemilu, yang memilki legal standing adalah pemantau pemilu yang terverifikasi oleh KPU. Namun sampai tanggal 4 September belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga :  BI Papua Barat & Pemkab Manokwari Resmi Luncurkan Program “Torang Locavore 2025” untuk Kendalikan Inflasi

“Hanya satu lembaga, tetapi setelah di verifikasi oleh teman-teman sekretariat tampaknya lembaga itu belum memenuhi syarat karena persoalan pendanaan”, ungkapnya sembari menambahkan masyarakat berhak mensosialisasikan kotak kosong sebagai kebebasan berekspresi, namun bukan berkampanye.

Sosialisasi kotak kosong kata Halim, justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

“Peraturan KPU menyebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong”, katanya.

Ketentuan mengenai sosialisasi kolom kosong tidak bergambar tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hadiri Temu Raya Majelis Jemaat GKI Se Klasis Manokwari, Bupati Harap Dapat Membangun Kapasitas

MANOKWARI

SMPN 2 dan SMAN 2 Manokwari Dominasi Kategori Pelajar di Bupati Cup II

MANOKWARI

Pasangan Hermus – Mugyono Resmi Ditetapkan KPU Manokwari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

MANOKWARI

Diduga Persulit Pengusaha OAP, KADIN Minta Pj Gubernur Tegas Terhadap Oknum PPK di Dinas PUPR Papua Barat

MANOKWARI

Kukuhkan Karateker PDK Kosgoro 1957 Se-Papua Barat, Pangaribuan Harap Kader Kosgoro Jadi Ujung Tombak Pembangunan

MANOKWARI

Warga Warpramasi Gelar Deklarasi Pemilu diikuti Ratusan Orang

MANOKWARI

Musda II DMI Manokwari Dorong Masjid Jadi Pusat Edukasi dan Perubahan Sosial

MANOKWARI

Hari Bhakti Perbendaharaan Ke -19 Tahun , Kantor Wilaya DJPb Gelar UMKM Day