Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 20 November 2024 - 20:52 WIB

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Sorot Penyaluran Dana Hibah di Papua Barat

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa

MANOKWARI  , Kumparanpapua.com- Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa Sangat Menyayangkan dispo Dari PJ Gubernur Papua Barat dan Sekda Provinsi Papua Barat yang tidak di hargai dan juga tidak ada nilai ini yang di turunkan Ke Kesbanpol sangat mencederai Dispo .

” Sebagai Pimpinan Pemerintahan Provinsi Papua Barat jikalau Memang Tidak ada dana Hibah Untuk Menjawab Kebutuhan Organisasi sebaiknya Jangan Mengeluarkan Dispo , Sehingga kami tau bahwa Dana Hibah di Provinsi Papua Barat Tidak Ada ” Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam penginputan data penerima dana hibah Yayasan , dan sudah jelas pada Pergub Nomor 21 tahun 2022 bahwa tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 5 ayat ayat 6 huruf c, sangat jelas pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.

Baca Juga :  Laporan Keberatan Bacaleg Norman Tambunan Bukan Sengketa Pemilu, Bawaslu Manokwari : Selesaikan Internal Partai

Jekson Kapisa selaku Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat sangat menyayangkan tindakan tersebut karena organisasi yang yang selama ini sangat aktif membantu pemerintah sebagai mitra yang memberikan masukan untuk mengontrol kebijakan pemerintah.

Pihaknya berharap dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kiranya ada perhatian dan dukungan untuk menjawab kebutuhan yang di perlukan organisasi pilar pemuda rakyat yang bergerak di bidang sosial untuk menyuarakan aspirasi rakyat apabila ada pengaduan dari masyarakat .

Baca Juga :  Ini Perolehan Suara DPR RI di Kabupaten Mansel dan Pegaf, Hasil Pleno KPU Papua Barat

Jekson Kapisa juga meminta kepada APH Inspektorat agar segera memeriksa dana hibah sehingga penggunaan dana hibah benar tepat sasaran tidak di salahgunakan.

” Apabila di salagunakan maka segerah diperiksa agar yayasan atau ormas tersebut yang menyalagunakan dana hibah tersebut dapat mempertanggungjawankannya ” Harapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat diserahkan oleh Gubernur Maupun Sekda melalui dinas Kesbangpol provinsi Papua barat sebagai salah satu bentuk Program Kerja Untuk melayani Masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan program kegiatan tiap-tiap lembaga agar dilakukan dengan baik, terarah dan terkendali, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Masyarakat Serui Jaga Integritas Sosial

MANOKWARI

Jabatan Kepala Basarnas Manokwari Diserahterimakan
Pembukaan Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Se-Cabang Manokwari

MANOKWARI

HMI Gelar Basic Training Bentuk Kader Kompeten di Bidang Keilmuan

MANOKWARI

Bantuan Program Sembako dan PKH Triwulan I Tahun 2023 Mulai Disalurkan

MANOKWARI

Tahun 2022, Pemda Manokwari Mendapatkan Nilai Terbaik dalam Pengelolahaan DAK

MANOKWARI

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara di Fak-fak, KPU Papua Barat Tunda Pleno Rekapitulasi 

MANOKWARI

Ratusan Warga Hadiri Peluncuran Tahapan Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak 

MANOKWARI

Ketum DPP LDII: Rukyatul Hilal Memperkuat Ukhuwah dan Kebhinnekaan Bangsa