MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat , Jekson Kapisa Sangat Menyayangkan dispo Dari PJ Gubernur Papua Barat dan Sekda Provinsi Papua Barat yang tidak di hargai dan juga tidak ada nilai ini yang di turunkan Ke Kesbanpol sangat mencederai Dispo .
” Sebagai Pimpinan Pemerintahan Provinsi Papua Barat jikalau Memang Tidak ada dana Hibah Untuk Menjawab Kebutuhan Organisasi sebaiknya Jangan Mengeluarkan Dispo , Sehingga kami tau bahwa Dana Hibah di Provinsi Papua Barat Tidak Ada ” Ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam penginputan data penerima dana hibah Yayasan , dan sudah jelas pada Pergub Nomor 21 tahun 2022 bahwa tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pasal 5 ayat ayat 6 huruf c, sangat jelas pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
Jekson Kapisa selaku Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat sangat menyayangkan tindakan tersebut karena organisasi yang yang selama ini sangat aktif membantu pemerintah sebagai mitra yang memberikan masukan untuk mengontrol kebijakan pemerintah.
Pihaknya berharap dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kiranya ada perhatian dan dukungan untuk menjawab kebutuhan yang di perlukan organisasi pilar pemuda rakyat yang bergerak di bidang sosial untuk menyuarakan aspirasi rakyat apabila ada pengaduan dari masyarakat .
Jekson Kapisa juga meminta kepada APH Inspektorat agar segera memeriksa dana hibah sehingga penggunaan dana hibah benar tepat sasaran tidak di salahgunakan.
” Apabila di salagunakan maka segerah diperiksa agar yayasan atau ormas tersebut yang menyalagunakan dana hibah tersebut dapat mempertanggungjawankannya ” Harapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat diserahkan oleh Gubernur Maupun Sekda melalui dinas Kesbangpol provinsi Papua barat sebagai salah satu bentuk Program Kerja Untuk melayani Masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan program kegiatan tiap-tiap lembaga agar dilakukan dengan baik, terarah dan terkendali, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.