Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 12:12 WIB

Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kabupaten Manokwari kini resmi memiliki 14 distrik setelah menerima kode wilayah untuk lima distrik baru. Sebelumnya, Manokwari hanya memiliki sembilan distrik sebagai wilayah inti.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menjelaskan bahwa kode wilayah untuk lima distrik tambahan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.

“Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru baru saja terbit pada bulan April tahun ini,” ungkap Aronggear, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.

Baca Juga :  Bupati Hermus Tinjau Ujian Akhir Sekolah di Kabupaten Manokwari 

Kelima distrik baru tersebut adalah Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan Masni Utara.

Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau timpang dengan nama daerah lainnya.

“Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait,” ujar Aronggear.

Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.

Sebelumnya, sempat diberlakukan moratorium kode wilayah di Manokwari, sehingga penambahan wilayah sempat tertunda.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Tertib, Pemkab Manokwari Terapkan Aturan Baru Tata Naskah dan Seragam ASN

Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan keseriusannya dalam membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.

Bagian pemerintahan juga telah melakukan berbagai kajian teknis dan fisik kewilayahan untuk memastikan kesiapan pemekaran, termasuk aspek keuangan dan lokasi calon ibu kota baru. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Papua

Tokoh Muslim Bintuni Ajak Umat Jaga Kerukunan Sambut Natal

MANOKWARI

Permudah Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

MANOKWARI

Hakordia, Kanwil DJPb Gelar Sosialisasi Pesan Anti Korupsi

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Siap Renovasi Mapolresta
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Manokwari,Baharuddin Sabollah

MANOKWARI

Jembatan Kali Kasih Rusak Berat, Akses Jalan Trans Manokwari-Tambrauw Terputus

MANOKWARI

Balai Kampung Persiapan di Ingkibou, Minsap, Nyeitrey dan Swainguw Mulai Dibangun

MANOKWARI

Bupati Minta Polresta Manokwari Tuntaskan Kasus yang Masih Menunggak

MANOKWARI

Bangun Kolaborasi Sukseskan Pemilu, Bawaslu Manokwari Gelar Media Gathering Bersama Media Massa