Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 12:12 WIB

Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kabupaten Manokwari kini resmi memiliki 14 distrik setelah menerima kode wilayah untuk lima distrik baru. Sebelumnya, Manokwari hanya memiliki sembilan distrik sebagai wilayah inti.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menjelaskan bahwa kode wilayah untuk lima distrik tambahan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.

“Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru baru saja terbit pada bulan April tahun ini,” ungkap Aronggear, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.

Baca Juga :  Dorong Sertifikasi Bagi RPH di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kemenag Manokwari Kerjasama dengan BI Perwakilan PB Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Kelima distrik baru tersebut adalah Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan Masni Utara.

Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau timpang dengan nama daerah lainnya.

“Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait,” ujar Aronggear.

Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.

Sebelumnya, sempat diberlakukan moratorium kode wilayah di Manokwari, sehingga penambahan wilayah sempat tertunda.

Baca Juga :  Jelang PSU, KPU Manokwari Lantik Anggota KPPS Baru di 7 TPS

Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan keseriusannya dalam membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.

Bagian pemerintahan juga telah melakukan berbagai kajian teknis dan fisik kewilayahan untuk memastikan kesiapan pemekaran, termasuk aspek keuangan dan lokasi calon ibu kota baru. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Lakukan Pemasangan Patok Area Pembangunan Alih Trace Jalan Beringin – Bandara Rendani

MANOKWARI

Papua Barat Alami Inflasi 0,58 Persen pada Juni 2025, Dipicu Kenaikan Tarif Transportasi

MANOKWARI

Lima OPD dan Dua UPT di Kabupaten Manokwari Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat

MANOKWARI

Berbekal Pengalaman dan Kinerja Menjadi DPD RI, Filep Wamafma Kembali Bertarung Pada Pemilu 2024

MANOKWARI

Bupati Launching SMA N.4 Manokwari

MANOKWARI

DPRK Manokwari Dorong Pendidikan Gratis Mulai TA Baru 2025

MANOKWARI

Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Distrik Masni, Manokwari

MANOKWARI

Perempuan sebagai Pilar Daerah, TP PKK Manokwari Gelar Seminar Strategis Kartini