Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:03 WIB

Hakim Perwakilan Indonesia Paparkan Keberagaman Hayati Indonesia

MANOKWARI,Kumparanpapua.com-Hakim perwakilan dari Indonesia memaparkan tentang keberagaman hayati di Indonesia yang mana ada lebih kurang 1000 species satwa liar yang dilindungi, diantara lain Burung Cendrawasih, Orang Utan, Komodo, Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Tarsius Kerdil (Tarsius pumilus), Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis), Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Adapun kendala penegakan tindak pidana satwa liar di Indonesia dilihat dari 3 aspek yakni subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sehingga diperlukan reformasi aturan terkait tindak pidana satwa liar, penyamaan visi para aparat hukum tentang konsep korservasi satwa liar, serta pentingnya mengedukasi masyarakat tentang pentingan melindungi satwa liar.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Apresiasi Perwakilan dari Sulawesi Selatan yang Berhasil Menangkan Kompetisi Pemilihan Putri Citra Indonesia yang Ke- 37 Tahun 2023

Selain itu, pada forum tersebut, perwakilan Hakim dari Indonesia juga mengangkat isu tentang maraknya penggunaan teknologi dalam tindak pidana satwa liar belakangan ini yang membuat kejahatan ini semakian terorganisir lintas negara dan lintas benua sehingga perlu adanya kerjasama antara negara khususnya ASEAN dalam pengumpulan data/bukti elektronik terkait.

Sebagai informasi Perwakilan Hakim dari negara Thailand mengangkat isu tentang pentinganya untuk membuat Hukum Acara khusus untuk tindak pidana satwa liar.

Baca Juga :  Muswil Ke-3, Aisyiyah PB Diminta Ikut Berkontribusi Dalam Pembangunan

Perwakilan Hakim dari negara Philipina memberikan saran penerapan precautionary principle dalam mengadili tindak pidana satwa liar oleh karena kurangnya bukti dan kepastian ilmiah antara tindakan manusia terkait satwa liar dengan dampaknya kepada lingkungan.

Perwakilan Hakim dari negara Malaysia memberikan penekanan bahwa Hakim harus menggunakan pendekatan berbeda dalam mengadili perkara satwa liar oleh karena tindak pidana ini harus dilihat dari sudut pandang konservasi serta dampaknya untuk kedepannya.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Satgas Trantib Diminta Jalankan Tugas

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan BPJS Online Untuk Peserta JKN Yang Terkendala Jarak

Papua Barat

Lantik Panitia Pemilihan Dan Panwas MRPB, Waterpauw Minta Bekerja Jujur

MANOKWARI

Bondan Santoso : Peluncuran Satelit Satria-1 Akan Mempercepat dan Mempermudah Akses Internet

MANOKWARI

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Serahkan 4 Unit Motor Untuk Puskemas

MANOKWARI

Dinsos Manokwari Salurkan Bantuan untuk Balita Yatim Piatu di RSUP Papua Barat

MANOKWARI

KPU Manokwari Mulai Distribusi Logistik Pemilu 10 Februari 

MANOKWARI

Pj Gubernur Mengukuhkan Lepot Setyanto Sebagai Kepala BPKP Provinsi Papua Barat