MANOKWARI, Kumparanpapua. Com-Bupati Manokwari Hermus indou menegaskan agar oknum-oknum yang mengaku pemilik hak ulayat di Pasar Wosi ditertibkan.
Hal tersebut disampaikan bupati saat memimpin rapat bersama dengan sejumlah pedagang pasar Wosi di ruang Sasana Karya, selasa (7/3/2023).
Mendengar keluhan sejumlah pedagang tersebut bupati geram dan mengecam tindakan para oknum yang mengatasnamakan pemilii hak ulayat.
Dalam pertemuan tersebut pedagang menyampaikan bahwa ada beberapa oknum yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat sangat meresahkan para pedagang yang menempati los penjualan di pasar Wosi terkait pungutan uang dengan nilai yang cukup fantastis yakni antara15 hingga 20an juta per los dan Pedagang dimintai uang agar bisa menempati los tersebut.
Selain itu pedagang lain juga menyampaikan terkait lapak yang ditempati sudah diklaim pemilik hak ulayat dan sudah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menanggapi itu Bupati berjanji akan memanggil dan menertibkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menerbitkan sk bupati dan mengeluarkan kartu anggota bagi para pedagang dan tidak dibolehkan bagi siapapun untuk saling mengklaim sebagai milik pribadi karena bangunan los atau lapak dibangun oleh pemerintah dan jika ada oknum-oknum yang berani akan ditindak tegas kemudian alan dilalorkan ke pohak berwenang dalam hap ini kepolsian.
Bupati mengecam tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, olehnya itu untuk ketertiban database pedagang akan dibuatkan kartu khusus dan tidak diperkenankan ada oknum yang saling mengklaim karena bangunan tersebut adalah milik pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Setelah kartu pedagang dikeluarkan maka tidak ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamkan pemilik hak ulayat dan bertindak seperti mafia, jika itu terjadi maka oknum tersebut akan berurusan dengan hukum” Ujar bupati disambut upluss pedagang.
Bupati juga berharap jangan ada lagi pedagang yang memonopoli tempat los sementara ada yang belum menempati karena jika sampai ketahuan maka los tersebut akan ditarik dan akan diberikan kepada orang lain. (KP-03)