JAKARTA, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional penyediaan tiga juta rumah, melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa OJK berkomitmen mendukung penuh program strategis tersebut.
Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner yang menghasilkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat implementasi program perumahan.
“Kami sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut,” ujar Friderica.
Ia menyebutkan, kebijakan pertama yang diambil OJK adalah penyesuaian informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK, yakni hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.
“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” jelasnya.
Kebijakan kedua, lanjutnya, adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan dapat diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku, guna mempercepat proses pembiayaan perumahan.
OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang dinilai penting dalam mendukung aspek penjaminan pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Satuan tugas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam sektor perumahan, khususnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menjadi dasar penolakan kredit atau pembiayaan, melainkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang dukungan program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, serta tidak terdapat larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, sementara OJK terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah,” tutup Friderica. (KP/03)














