Home / Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:07 WIB

OJK Blokir Lebih dari 515 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Pengaduan Konsumen Tembus 35 Ribu Kasus

JAKARTA, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tengah maraknya penipuan digital yang menyasar masyarakat. Hingga Mei 2026, OJK mencatat telah menerima 35.906 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan memblokir 515.553 rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penanganan pengaduan masyarakat serta pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal menjadi salah satu prioritas utama lembaganya.

Menurutnya, keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre telah mempercepat proses tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha jasa keuangan guna menekan potensi kerugian korban.

Berdasarkan data OJK hingga 12 Mei 2026, pengaduan yang masuk didominasi sektor financial technology (fintech) sebanyak 15.474 kasus. Selanjutnya sektor perbankan mencatat 11.944 pengaduan, perusahaan pembiayaan 7.248 pengaduan, sektor perasuransian 719 pengaduan, serta 521 pengaduan berasal dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, OJK juga menemukan 570 pengaduan yang terindikasi melanggar ketentuan dan menerima 3.626 sengketa yang saat ini ditangani oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan, lima instruksi tertulis kepada lima pelaku usaha, serta mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  DPR-RI Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisiasi OJK Jakarta

Tidak hanya memberikan sanksi, OJK juga mendorong penyelesaian kerugian konsumen. Tercatat sebanyak 110 pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp36,54 miliar.

Sementara itu, dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 17.105 laporan masyarakat sepanjang Januari hingga 20 Mei 2026. Sebagian besar laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang mencapai 14.380 kasus. Selain itu terdapat 2.601 laporan investasi ilegal dan 124 laporan terkait praktik gadai ilegal.

Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menghentikan operasional 960 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas delapan investasi ilegal, 951 pinjaman online ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK juga terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre sebagai pusat koordinasi nasional dalam penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 283.271 laporan disampaikan melalui pelaku usaha jasa keuangan, sedangkan 296.188 laporan diajukan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 998.558 rekening yang diduga terkait tindak penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana hasil kejahatan.

Baca Juga :  PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

Friderica mengungkapkan total dana korban yang berhasil diamankan melalui proses pemblokiran mencapai Rp638,9 miliar. Selain itu, dana masyarakat yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban melalui koordinasi IASC tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Selain penindakan, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.

Hingga 20 Mei 2026, OJK telah melaksanakan 1.792 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sekitar 8,24 juta peserta di berbagai daerah. Melalui kanal digital Sikapi Uangmu, regulator juga menerbitkan 153 materi edukasi yang telah memperoleh lebih dari 1,37 juta tayangan.

Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dijalankan bersama berbagai pemangku kepentingan turut mencatat capaian signifikan. Sejak awal tahun hingga Mei 2026, sebanyak 15.860 kegiatan edukasi telah digelar dengan jangkauan sekitar 72,7 juta peserta dan pemirsa di seluruh Indonesia.

Friderica menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi faktor penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.

“OJK akan terus memperkuat edukasi, pengawasan, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin terlindungi dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan,” tegasnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pasca Pengunduran Diri Dirut BEI, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Jakarta

Pasar Modal dan Perbankan Solid, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Terjaga

Jakarta

DAK Kesehatan Nihil, Billy Mambrasar Dorong Revitalisasi RSUD Biak

Jakarta

OJK Tunjuk Plt Dirut BEI, Pastikan Stabilitas Pasar Modal Pasca Mundurnya Iman Rachman

Jakarta

Lonjakan Kasus Scam, OJK dan Bareskrim Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum

Jakarta

Billy Mambrasar Apresiasi Presiden Prabowo: Dana Otsus Papua Naik Rp12,6 Triliun dan Provinsi Papua Utara Resmi Dirancang 2026

Jakarta

Rupiah Melemah, IHSG Menguat: KSSK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara