JAKARTA , Kumparanpapua.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darussalam, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+.
Operasi tersebut berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi internasional dalam menangani kejahatan penipuan lintas negara yang terus berkembang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun sektor keuangan global.
Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut, aparat menargetkan berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan lowongan pekerjaan, investasi ilegal, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Hasil operasi gabungan antara Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum di berbagai negara berhasil mengungkap ribuan kasus kejahatan penipuan. Sebanyak 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun berhasil ditangkap, sementara 7.553 orang lainnya tengah dalam penyelidikan karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional.
Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp13,2 triliun. Sebanyak 102 ribu rekening bank yang diduga terkait tindak kejahatan turut dibekukan, serta dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun berhasil diamankan.
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memberantas penipuan global. Platform tersebut melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei Darussalam, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, sekaligus mendukung pelaksanaan operasi gabungan lintas negara secara berkala. Ke depan, platform tersebut akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan internasional.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital lintas negara, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157, serta tidak mudah mempercayai penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, dan kata sandi dari pihak mana pun.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin canggih dan terorganisir.














