MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mendorong keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari mengurus persetujuan penggunaan lahan pertambangan ke Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan, izin dari Kementerian Kehutanan menjadi tahapan krusial sebelum proses pengajuan izin pertambangan rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat dilakukan.
Hermus mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Wasirawi. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini belum dapat bertindak maksimal dan cenderung hanya menyaksikan aktivitas tersebut terus berlangsung.
“Setiap hari alat berat seperti ekskavator keluar masuk lokasi. Ini sudah mengancam kawasan pertanian di dataran Warpramasi,” ujarnya dalam rapat kerja bupati se-Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat, Kamis (16/4/2026).
Dampak dari aktivitas ilegal itu, lanjutnya, mulai dirasakan serius oleh masyarakat, terutama di Distrik Masni dan Wasirawi. Produksi pertanian disebut mengalami penurunan signifikan, sementara kualitas irigasi dan sumber air bersih ikut terancam.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab Manokwari mengusulkan pembangunan infrastruktur baru berupa jaringan irigasi dan bendungan pengganti Bendungan Wariori yang dinilai sudah tidak lagi berfungsi optimal.
“Kondisi sumber air di Wariori saat ini tidak lagi layak dimanfaatkan, sehingga perlu solusi yang lebih berkelanjutan,” jelasnya.
Hermus juga menambahkan bahwa kawasan pertambangan sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Manokwari. Namun, implementasinya masih terhambat karena belum adanya persetujuan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan.
Ia optimistis, jika persetujuan tersebut terbit, maka proses perizinan ke Kementerian ESDM dapat segera dilanjutkan dan kebijakan pengelolaan tambang bisa berjalan sesuai arahan pemerintah provinsi.
Untuk itu, ia berharap Pemprov Papua Barat dapat memberikan dukungan penuh agar proses pengurusan izin lahan ini bisa dipercepat dan dilakukan secara terpadu. (KP/03)














