Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Papua Barat Daya / Papua Barat Daya / Sorong

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:56 WIB

OJK Terapkan Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut diumumkan sebagai respons cepat OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah yang mengalami bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data lapangan serta asesmen menyeluruh yang menunjukkan dampak signifikan bencana terhadap perekonomian daerah dan kemampuan bayar para debitur.

“Kebijakan ini merupakan langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas menjadi gangguan sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Mahendra.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Serahkan Dokumen PBG Gratis untuk Tujuh Rumah Ibadah

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Dalam kebijakan ini, terdapat sejumlah kemudahan bagi debitur, antara lain:

Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang diberikan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.

Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah atau tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Baca Juga :  Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kumham Pabar Gelar _Press Tour_ di Tiga UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan, yaitu 10 Desember 2025.

Di luar sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta meningkatkan koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Dengan langkah komprehensif ini, OJK berharap proses pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terarah melalui dukungan sektor jasa keuangan dan industri perasuransian.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pilkada 2024, Bupati Manokwari Pimpin Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Doreri II

MANOKWARI

Refleksi Akhir Tahun 2023 ,Kanwil Kumham Pabar  Gelar Jumpa Pers Dengan Berbagai Media Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2023  

Papua Barat

LP3KD Optimistis Pesparani IV Cetak Talenta Terbaik Papua Barat

MANOKWARI

Kabupaten Manokwari berhasil turunkan 50 persen kasus stunting

MANOKWARI

Tiga Fokus OJK 2026: Ketahanan Keuangan, Ekosistem Kontributif, dan Pasar Berkelanjutan

MANOKWARI

Ratusan Pengajar dan Pegawai Perbankan Mengikuti TOT Cinta Bangga Paham Rupiah 

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Manokwari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

MANOKWARI

KPU Manokwari Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Tahun 2024