Home / Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:17 WIB

Guna Menunjang Pelayanan, Pemkot Jayapura Bagikan 23 Unit Kendaraan Dinas

JAYAPURA,Kumparanpapua.com – Sebanyak 23 Unit Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional diserahkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Jayapura, Senin (26/6) dihalaman Kantor Walikota.

Penjabat Walikota Jayapura, Frans pekey mengatakan, Pemkot tahun ini melakukan pengadaan kendaraan dinas dalam rangka mendukung tugas-tugas kedinasan pada masing masing Instansi dan pegawai.

“Pembagian penyerahan kendaraan dinas tujuan utama untuk mendukung tugas-tugas kedinasan baik yang dilaksanakan di jam dinas maupun diluar jam kerja seperti lembur atau keluar lapangan. Intinya mendukung dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Siaga Bencana,BPJS Kesehatan Manokwari Gelar Simulasi K3 Bersama Basarnas Kabupaten Manokwari

Pada kesempatan tersebut juga dihibahkan satu unit kendaraan bagi Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

“Itu juga untuk mendukung kepentingan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum ataupun proses peradilan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam proses peradilan dikota Jayapura dan juga menjadi rekan kerja forkompinda,”ujarnya.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, sumber dana pengadaan mobil dinas berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp.4.551.900.000.

“Pemkot Jayapura melalui BPKAD menyerahkan 23 unit kendaraan dinas mulai dari roda dua, roda empat dan roda enam dengan sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum sebesar 4.551.990.000 rupiah, sesuai dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Hardiknas 2026: Pemkab Manokwari Pertegas Pendidikan Gratis, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

Untuk diketahui 23 kendaraan dinas yang diserahkan berupa 9 unit roda dua bagi Kelurahan dikota Jayapura, 2 unit bagi Satpol PP, 2 unit BPKAD, 1 unit di Bapenda, 1 unit bus bagi Pegawai Kota Jayapura, 1 unit mobil bagi pelayanan keliling di Bapenda, 1 unit mobil dinas hibah bagi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, 1 unit mobil bagi Kepala Dinas Sosial, dan 4 unit mobil bagi 4 Kabag di Pemerintahan Kota Jayapura. (KP-04)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BEM STIH Manokwari Suarakan Kritik terhadap RKUHP

MANOKWARI

Louis Nelson Rumaikewi, Jabat Anggota DPRP Papua Barat PAW 

MANOKWARI

Mandenas Tegaskan: Tambang Emas Ilegal di Manokwari Harus Dibersihkan, Tanpa Kompromi

Papua

Frans Pekey : Pentingnya Komunikasi Antar Paguyuban dan Kepala Suku Penting Dilaksanakan

MANOKWARI

Menjelang 1 Desember hingga Nataru, Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Bupati Manokwari Launching Enam Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II
Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Papua

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Jakarta

Billy Mambrasar Dorong Menteri Koperasi Buka Akses Permodalan untuk Anak Muda Papua