Home / Papua

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:14 WIB

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

JAYAPURA,Kumparanpapua.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH, karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettop dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya. Sehinga sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir.

Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Kota Se-Indonesia Harus Menjadi Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).

Pada sidang pokok perkara JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli dan direncanakan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang,selanjutnya JPU akan menghadirkan 10 orang saksi fakta,

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan Kawan.

Baca Juga :  Ketua LAPEPA Teluk Bintuni Imbau Warga Jaga Keamanan dan Tidak Terpengaruh Isu Pemecah Belah

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap mengunggakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi Ahli.

Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunyai cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

“Kami berharap dalam perkara ini Keputusan Majelis hakim akan lebih Komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya psindik, maupun cantolan hukum,” Pungkas Iwan.(KP-04)

Share :

Baca Juga

Papua

Sebelas Bulan Jalankan Roda Pemerintahan, Pj Walikota Jayapura Capai Kinerja Baik

MANOKWARI

Reinhard Maniagasi Resmi Pimpin Kesbangpol Papua Barat, ASN Diminta Solid Dukung Kepemimpinan Baru

MANOKWARI

Polresta Manokwari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

MANOKWARI

Louis Nelson Rumaikewi, Jabat Anggota DPRP Papua Barat PAW 

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

MANOKWARI

Suara Mahasiswa: BEM Polbangtan Manokwari Nyatakan Penolakan RKUHP

MANOKWARI

Menjelang 1 Desember hingga Nataru, Gubernur NRFPB Wilayah Bomberay Ajak Warga Bintuni Tetap Jaga Kamtibmas

Papua

Raih Tiga Penghargaan Dalam BKN Award Tahun 2023, Pemkot Jayapura Makin Termotivasi