Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:51 WIB

Merasa “Digusur” Fitri Arniati Bawa Sengketa Muswilub BKMT Papua Barat ke Pengadilan

MANOKWARI,  Kumparanpapua.com – Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat periode 2024–2029, Fitri Arniati, akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah merasa kepemimpinannya “digusur” melalui Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang dinilainya sarat kejanggalan dan melanggar aturan organisasi.

Bagi Fitri, langkah membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari bukan sekadar soal kalah-menang dalam dinamika organisasi, melainkan perjuangan mempertahankan legitimasi kepemimpinan yang ia peroleh secara sah dan masih berlaku.

“Ini bukan hanya konflik biasa. Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian, tapi tiba-tiba dinyatakan demisioner lewat Muswilub. Itu yang membuat kami merasa ada ketidakadilan serius”, ujar Fitri, Rabu (14/1).

Ia menegaskan, keputusan menempuh jalur litigasi diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal tak membuahkan hasil. Menurutnya, Muswilub justru digelar di tengah kepengurusan yang masih aktif dan berjalan normal.

Fitri mengungkapkan, dirinya masih menjabat sebagai Ketua BKMT Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan BKMT Nomor 002/SK/PP.BKMT/II/2024 yang ditandatangani langsung Ketua Umum BKMT, Hj. Syifa Fauzia.

Baca Juga :  Bangun Kolaborasi Sukseskan Pemilu, Bawaslu Manokwari Gelar Media Gathering Bersama Media Massa

Dalam masa kepemimpinannya, roda organisasi tetap bergerak, termasuk pelantikan Pengurus Daerah BKMT Manokwari Selatan pada 1 November 2025.

“Artinya organisasi tidak stagnan dan tidak konflik seperti yang disampaikan panitia Muswilub. Kami bahkan masih menjalankan arahan pusat, membentuk panitia Rakerwil. Tapi tiba-tiba muncul instruksi Muswilub yang justru membuat semua pengurus bingung”, katanya.

Fitri menilai, alasan digelarnya Muswilub tidak sejalan dengan kondisi nyata di internal pengurus wilayah. Ia menyebut, lebih dari setengah pengurus wilayah sebanyak 38 orang bahkan menandatangani pernyataan penolakan terhadap Muswilub karena merasa prosesnya tidak transparan.

Kejanggalan lain yang disorot Fitri adalah pembentukan panitia Muswilub yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Wilayah saat itu. Ia mengaku baru mengetahui adanya ketua dan sekretaris panitia setelah menerima undangan kegiatan dari Kabupaten Wondama.

“Seharusnya, ketua dan sekretaris wilayah masih menandatangani setiap keputusan penting. Tapi tiba-tiba struktur panitia sudah terbentuk tanpa sepengetahuan kami. Ini yang kami anggap tidak lazim”, tegasnya.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Ketua Badan Pengurus STT Erikson- Tritt Manokwari, Hermus Indou Harap Kolaborasi Civitas Akademika Demi Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Merasa dirugikan secara kelembagaan dan personal, Fitri kemudian menunjuk Kantor Pengacara Rustam SH, CPCLE dan rekan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan proses dan hasil Muswilub berdasarkan AD/ART BKMT serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Biarlah pengadilan yang menilai apakah proses Muswilub ini sah atau tidak. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, agar organisasi tidak dijalankan dengan cara-cara yang mencederai aturan”, tutup Fitri.

Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Fitri berharap polemik Muswilub BKMT Papua Barat tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menjadi pelajaran penting agar tata kelola organisasi tetap menjunjung tinggi etika, aturan, dan keadilan bagi seluruh pengurus.

Sementara itu, Ketua BKMT Pusat, Hj. Syifa Fauzia yang coba dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pertajam Visi Misi Paslon KPU Manokwari Gelar Debat Terbuka Kedua Bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari

MANOKWARI

Rakerda-Rapimda Partai Golkar Putuskan Dukungan Waterpauw Maju Gubernur Papua Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Apresiasi Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional

MANOKWARI

Bawaslu Manokwari Serahkan Rekomendasi Ke KPU Untuk Dilakukan PSU untuk 7 TPS di Manokwari Barat

MANOKWARI

Manokwari Mulai Tahap Penting Penyusunan APBD 2026, Pemkab dan DPRK Capai Kesepakatan KUA-PPAS

MANOKWARI

Wabup Manokwari Dorong Legalitas Tambang Rakyat & Penambahan Kuota BBM Lewat Komisi XII DPR RI

MANOKWARI

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat Gelar Pembinaan Satgas Keamanan dan Ketertiban Bagi Satuan Pengamanan Lapas Se-Kota Manokwari  

MANOKWARI

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran